Sabtu, 30 Agustus 2025

Kasus Makar

Kuasa Hukum Istri Kivlan Zen Kecewa Permohonan Praperadilannya Ditolak

Mengenai penetapan tersangka, penahanan, dan penyitaan kepada suami pemohon sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
Gita Irawan/Tribunnews.com
Anggota kuasa hukum istri tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen, Dwitularsih Sukowati, Hendrik Siahaan mengaku kecewa atas putusan hakim tunggal praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak seluruh permohonan gugatannya melawan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian pada Senin (9/9/2019). 

"Kami tadi sengaja tidak membacakan isi permohonan Bu Kivlan karena kami anggap sudah paham. Kalau kami baca tadi jadi ingat ya biarin saja," kata Tonin.

Tonin juga menjelaskan pokok-pokok permohonan gugatan yang diajukannya dalam permohonan tersebut.

Ia mengatakan, dalam gugatan tersebut kliennya mempertanyakan surat penangkapan dan penahanan suaminya, Kivlan Zen, terkait kasus dugaan kepemlikan senjata api ilegal.

Kliennya mengaku hingga sampai sidang praperadilan tersebut dirinya belum diberikan surat penangkapan dan penahanan atas suaminya serta penyitaan mobil milik suaminya.

"Bu Kivlan ini sebagai warga negara sebagai wanita sesuai Undang-Undang Dasar 1945 mempunyai hak konstitusi. Sesuai dengan Perkapolri, KUHAP juga mempunyai hak konstitusi untuk menerima tembusan atau salinan terhadap penangkapan suaminya ,penahanan suaminya, dan penyitaan terhadap mobil Innova milik suaminya. Tapi sampai hari ini belum diberikan jadi itu yang dituntut," kata Tonin.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan