Minggu, 31 Agustus 2025

Kasus Makar

Kivlan Zen Sedang Sakit Saat Hadiri Sidang Pembacaan Surat Dakwaan

Kivlan Zen memang tidak kuat untuk berjalan kaki. Sehingga, kata dia, membutuhkan alat bantu berupa kursi roda.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
Glery Lazuardi/Tribunnews.com
Kivlan Zen 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kivlan Zen, terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal, sedang menderita sakit pada saat menghadiri sidang pembacaan surat dakwaan.

Sidang beragenda pembacaan surat dakwaan kasus kepemilikan senjata api ilegal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Selasa (10/9/2019).

"Kurang sehat. Sakit komplikasi," kata penasihat hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta, ditemui di PN Jakarta Pusat.

Sebelum duduk di kursi pesakitan, Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat itu datang ke ruang sidang menggunakan kursi roda. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendorong kursi roda yang ditempati Kivlan Zen.

Menurut Tonin Tachta, Kivlan Zen memang tidak kuat untuk berjalan kaki. Sehingga, kata dia, membutuhkan alat bantu berupa kursi roda.

"Pakai kursi roda karena tidak kuat lagi jalan," tambahnya.

Sebelumnya, Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Makmur membenarkan informasi yang diterima Tribunnews.com bahwa pihaknya telah menerima berkas perkara tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen dari Kejari Jakarta Pusat.

Makmur juga membenarkan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menggelar sidang perkara itu pada 10 September 2019.

"Iya, benar," kata Makmur ketika dikonfirmasi Tribunnews.com pada Rabu (4/9/2019).

Baca: Polri Sebut 4 Korban Kecelakaan Maut Tol Cipularang Diketemukan di Tiga Kendaraan Berbeda

Diberitakan sebelumnya, Kepolisian menyerahkan Kivlan Zen dan Habil Marati secara bersamaan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2019).

Diketahui, Kivlan Zen adalah tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal dan Habil Marati adalah tersangka kasus dugaan ancaman pembunuhan terhadap empat tokoh nasional dan satu pimpinan lembaga survei.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengatakan berkas perkara Kivlan Zen dan Habil Marati telah dinyatakan lengkap atau P21. Sehingga keduanya diserahkan kepada kejaksaan.

"Jadi, (berkas perkara) untuk tersangka KZ sudah P21 pada tanggal 16 Agustus dan (berkas perkara) tersangka HM (dinyatakan lengkap alias P21) tanggal 21 Agustus kemarin," ujar Argo, di Polda Metro Jaya, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2019).

Diketahui, polisi telah menetapkan Kivlan Zen sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Penetapan tersangka itu berkaitan dengan pengembangan kasus kerusuhan 21-22 Mei 2019.

Kivlan kemudian ditahan di Rutan Guntur Polda Metro Jaya sejak 30 Mei 2019 selama 20 hari. Polisi selanjutnya memperpanjang masa penahanan Kivlan selama 40 hari terhitung sejak Selasa (18/6/2019) lalu.

Baca: Gaya Kivlan Zen Saat Sidang Pembacaan Dakwaan

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan