Jumat, 29 Agustus 2025

Romahurmuziy Ditangkap KPK

Romi dan Menag Lukman Hakim Disebut Terima Suap

Dakwaan KPK dalam sidang suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama. Menag Lukman Hakim disebut menerima suap Rp 70 juta dari Haris.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Yudie Thirzano
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (kiri) dan mantan Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy (kanan) memberikan kesaksian dalam sidang kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama dengan terdakwa Haris Hasanuddin dan Muafaq Wirahadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (26/6/2019). Pada sidang Rabu (11/9/2019) ama Menteri Lukman Hakim kembali disebut menerima uang dalam perkara suap pengisian jabatan di Kementerian Agama. 

Romy meminta Lukman meloloskan Haris.

Lalu, Lukman disebut memerintahkan Sekjen Kemenag, Nur Cholis, untuk meloloskan Haris.

Nur Cholis meminta Ahmadi, panitia seleksi menambahkan nama Haris dan Anshori sebagai peserta lolos seleksi administrasi.

Akhirnya, Haris lolos seleksi administrasi serta seleksi-seleksi selanjutnya.

Selama proses itu, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sempat dua kali menyurati Menag Lukman untuk membatalkan kelulusan Haris.

Pada 17 Februari 2019, Romy menyampaikan kepada Lukman akan tetap mengangkat Haris menjadi Kakanwil Kemenag Jatim dengan segala risiko.

Menag Lukman mengangkat Haris sebagai Kakanwil Kemenag Jatim pada 4 Maret 2019 untuk kemudian dilantik pada keesokan harinya.

Sebagai bentuk terima kasih, Haris memberikan uang kepada Romy di rumahnya.

Penyerahan uang diserahkan dua kali, yaitu sebesar Rp 5 juta pada 6 Januari 2019 dan sebesar Rp 250 juta pada 6 Februari 2019.

Diberitakan Kompas.com jaksa tidak mengungkap rincian kronologi pemberian uang yang diterima oleh Menag Lukman dalam dakwaan Romy.

Meski demikian, berdasarkan pertimbangan hakim sebelumnya atas Haris Hasanuddin, Lukman disebut menerima Rp 70 juta.

Atas perbuatan itu, Romy dianggap melanggar Pasal 12 huruf b atau 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Adapun pemberian suap dari Muafaq, bermula saat nama Muafaq tak masuk rekomendasi menjadi Kepala Kantor Kemenag Gresik pada Oktober 2018.

Muafaq menyampaikan keinginan kepada Haris Hasanudin, pada saat itu masih menjadi Plt Kakanwil Kemenag Jatim.

Sebagai upaya mendapatkan jabatan,
Muafaq sempat menyampaikan hal itu kepada Abdul Rochim, sepupu Romy.

Halaman
1234
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan