Minggu, 31 Agustus 2025

Romahurmuziy Ditangkap KPK

Romi dan Menag Lukman Hakim Disebut Terima Suap

Dakwaan KPK dalam sidang suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama. Menag Lukman Hakim disebut menerima suap Rp 70 juta dari Haris.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Yudie Thirzano
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (kiri) dan mantan Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy (kanan) memberikan kesaksian dalam sidang kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama dengan terdakwa Haris Hasanuddin dan Muafaq Wirahadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (26/6/2019). Pada sidang Rabu (11/9/2019) ama Menteri Lukman Hakim kembali disebut menerima uang dalam perkara suap pengisian jabatan di Kementerian Agama. 

Rochim menyampaikan itu kepada sepupu Romy lainnya bernama Abdul Wahab.

Lalu, Muafaq bertemu Romy untuk menyampaikan keinginan itu di sebuah hotel di Surabaya, pada Oktober 2018.
Romy menyanggupi permintaan tersebut.

Berselang dua bulan kemudian, Romy dan Wahab bertemu membahas keinginan Muafaq.

Romy memerintahkan Nur Cholis untuk mengangkat Muafaq menjadi Kakanwil Kemenag Gresik.

Untuk merealisasikan itu, Nur Cholis memerintahkan Ahmadi, kepala Biro Kepegawaian mengangkat Muafaq jadi Kakanwil Kemenag Gresik.

Muafaq diangkat pada 31 Desember 2018 dan dilantik pada 11 Januari 2019.

Atas perbuatan itu, Romy dianggap melanggar Pasal 12 huruf b atau 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Romi: Jadi Saya ini Membantu Siapa? 

Terdakwa Romi mempertanyakan tidak adanya peran Menteri Agama, Lukman Hakim Syaifuddin, di perkara suap jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama.

Padahal, mantan ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menegaskan dirinya bersama dengan Lukman disebut bersama-sama menerima uang dari Haris Hasanuddin, mantan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur, senilai Rp 325 Juta.

"Saya mencermati seluruh dakwaan yang dibacakan ada beberapa hal yang masih belum dimengerti yang mulia. Pertama, saya didakwa bersama-sama Menag Lukman Hakim Syaifuddin namun dalam uraian saya membantu Haris," ungkapnya di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (11/9/2019).

Dia mempertanyakan kepada majelis hakim mengenai peran dari sesama koleganya di PPP itu. Sebab, di surat dakwaan, hanya disebutkan peran Romahurmuziy membantu Haris dalam pencalonannya.

"Jadi saya ini membantu Lukman Hakim atau membantu Haris. Jadi saya ini membantu siapa? Karena dalam dakwaan saya membantu Lukman tetapi diuraian saya membantu Haris Itu ada di halaman 6 dan 7 yang mulia," tegasnya.

Sementara itu, ketua majelis hakim menerima maksud pernyataan Romahurmuziy.

Dia menilai, ada ketidaksinkronan di surat dakwaan yang dibuat JPU pada KPK tersebut.

Halaman
1234
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan