Sabtu, 25 April 2026

Revisi UU KPK

Cenderung Melemahkan, Mardani Ali Sera Tolak Revisi UU KPK

Mardani Ali Sera menolak revisi UU KPK, lantaran terdapat sejumlah poin yang berpotensi melemahkan pemberantasan korupsi.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Choirul Arifin
Chaerul Umam/Tribunnews.com
Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera 

Ketiga, penegasan KPK sebagai bagian tidak terpisahkan dari sistem peradilan pidana terpadu sehingga diwajibkan bersinergi dengan lembaga penegak hukum lainnya.

Keempat, tugas KPK di bidang pencegahan akan ditingkatkan, sehingga setiap instansi, kementerian dan lembaga wajib menyelenggarakan pengelolaan laporan harta kekayaan terhadap penyelenggaraan negara sebelum dan sesudah berakhir masa jabatan.

Kelima, pembentukan dewan pengawas KPK berjumlah lima orang yang bertugas mengawasi KPK.

Keenam, kewenangan KPK untuk menghentikan penyidikan dan penuntutan perkara korupsi yang tidak selesai dalam jangka waktu satu tahun atau SP3.\

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved