Minggu, 31 Agustus 2025

RUU KPK

Projo: Jokowi Serius dan Tegas Berantas Korupsi

Ketiga, Jokowi mengatakan tidak setuju KPK wajib berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam melakukan penuntutan.

Editor: Rachmat Hidayat
SURYA/HAYU YUDHA PRABOWO
SAVE KPK - Massa aksi dari BEM Fakultas Hukum dan Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas Widyagama Malang memegang poster dalam aksi demontrasi menolak revisi Undang-undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di depan Balai Kota Malang, Kamis (12/9/2019). Massa aksi menolak Revisi UU No 30 Tahun 2002 Tentang KPK yang telah disetujui DPR dan Presiden karena dinilai akan melemahkan KPK. (SURYA/HAYU YUDHA PRABOWO) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-DPP Projo mempertegas, mendukung sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menolak beberapa hal terkait rencana revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sikap Jokowi mempertegas keseriusannya dalam pemberantasan korupsi.

Sebelumnya Presiden Jokowi mengungkapkan empat poin yang tidak disetujui dirinya atas beberapa poin substansi dalam draf RUU KPK.

"Saya tidak setuju terhadap beberapa substansi inisiatif DPR ini yang berpotensi mengurangi efektivitas tugas KPK" ujar Jokowi saat menggelar jumpa pers di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/9/2019).

Baca: Penjelasan Lengkap Presiden Jokowi Sikapi Revisi UU KPK

Pertama, Jokowi menyatakan tak setuju jika KPK harus mendapatkan izin pihak luar saat ingin melakukan penyadapan. Menurutnya, KPK cukup memperoleh izin internal dari Dewan Pengawas untuk menjaga kerahasiaan.

Kedua Jokowi tidak setuju penyelidik dan penyidik KPK hanya berasal dari kepolisian dan kejaksaan. Ia menyatakan penyelidik dan penyidik KPK bisa berasal dari unsur aparatur sipil negara (ASN).

"Yang diangkat dari pegawai KPK maupun instansi pemerintah lainnya. Tentu saja harus melalui prosedur rekurtmen yang benar," imbuhnya.

Ketiga, Jokowi mengatakan tidak setuju KPK wajib berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam melakukan penuntutan. Menurut dia, sistem penuntutan yang berjalan saat ini sudah baik sehingga tidak perlu diubah lagi.

Keempat, Jokowi menyatakan tidak setuju apabila pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dikeluarkan dari lembaga antirasuah dan diberikan kepada kementerian atau lembaga lainnya.

"Saya tidak setuju. Saya minta LHKPN tetap diurus oleh KPK sebagaimana yang telah berjalan selama ini," tegasnya.

Ketua Umum DPP Projo Budi Arie Setiadi menegaskan, pemilihan pimpinan KPK dan revisi Undang-Undang KPK di DPR merupakan fakta yang mesti ditanggapi dengan pikiran yang dingin untuk menjaga upaya-upaya pemberantasan korupsi.

Baca: Pegiat Antikorupsi: Masa Depan KPK Terancam

Ia mengimbau, hendaknya publik tenang dan taktis dalam menjaga KPK dan semangat pemberantasan korupsi melalui pembahasan revisi Undang-Undang KPK.

"Kami, Projo melihat masa depan KPK dan pemberantasan korupsi belum pupus, dan tak akan pernah pupus. Mekanisme revisi undang-undang membuka peluang masukan masyarakat, termasuk pegiat antikorupsi, seluas luasnya," ujar Budi Arie.

"Projo bersama masyarakat dan pegiat antikorupsi akan mengawal pembahasan revisi Undang-Undang KPK sekaligus mengawasi kerja-kerja pimpinan KPK 2019-2023," lanjutnya.

Baca: UPDATE Pimpinan Baru KPK: Alasan Komisi III Pilih Firli Jadi Ketua hingga Tanggapan Mabes Polri

Ditegaskan, pemberantasan korupsi harus tetap menjadi agenda penting pemerintah yang didukung oleh seluruh komponen bangsa. Kemajuan dan capaian pembangunan tidak bisa dilepaskan dari pemberantasan korupsi dan kerja-kerja KPK.

f5bb0818-cfae-4cc8-98fa-6bc1e2464b40
Presiden Jokowi tolak empat poin usulan revisi UU KPK

Pengalaman puluhan tahun di Indonesia, lanjutnya lagi membuktikan bagaimana korupsi menggerogoti ekonomi dan mentalitas masyarakat. Pengawasan oleh publik dan lembaga-lembaga negara, terutama KPK, berhasil memunculkan kepedulian masyarakat terhadap gerakan antikorupsi sekaligus menekan angka korupsi dan kerugian negara.

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan