TOPIK
RUU KPK
-
Kurnia Ramadhana, Peneliti ICW menilai alasan presiden belum menerbitkan Perppu karena menunggu hasil dari MK tidak tepat.
-
Jika nantinya MK memutuskan untuk mengoreksi hasil revisi UU KPK, hal tersebut menjadi "tamparan" bagi DPR maupun pemerintah
-
Diabaikan presiden, disebut anarki oleh anggota DPR, jubir KPK dipolisikan, diisukan dikuasai faksi taliban," lanjutnya.
-
Pol Firli Bahuri sebagai Ketua KPK masa periode 2019-2023 mendatang.Antasari mengungkapkan, tindakan tersebut adalah tindakan
-
Ketiga, Jokowi mengatakan tidak setuju KPK wajib berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam melakukan penuntutan.
-
Rencana revisi UU No. 30/2002 tentang KPK sebelumnya disepakati semua fraksi sebagai RUU atas usulan inisiatif badan legislatif DPR
-
Pengamat Hukum C Suhadi menjelaskan ada tiga alasan mendasar publik untuk menolak revisi UU KPK.
-
KPK juga diharapkan dapat melaksanakan fungsi trigger mechanism melalui koordinasi dan supervisi terhadap kepolisian dan kejaksaan.
-
"Semua kejadian dan agenda yang terjadi dalam kurun waktu belakangan ini membuat kami harus menyatakan kondisi yang sesungguhnya saat ini," ujar Agus.
-
Revisi Undang-undang KPK siap untuk diwujudkan
-
Revisi UU KPK kembali disuarakan
-
agar implementasi UU Desa tersebut dapat berjalan dengan baik dan lancar
-
bila Undang-Undang KPK direvisi saat ini akan terjadi pelemahan Undang-Undang KPK
-
revisi pada undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK kembali menuai pro dan kontra
-
DPR menilai Undang-undang KPK harus direvisi untuk disesuaikan dengan perubahan zaman.
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved