Polemik KPK
Agus Rahardjo Minta Internal KPK Hormati Pimpinan Terpilih
Agus Rahardjo meminta internal lembaga antirasuah untuk menghormati keputusan DPR memilih lima pimpinan baru
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo meminta internal lembaga antirasuah untuk menghormati keputusan DPR memilih lima pimpinan baru periode 2019-2023.
Agus mengatakan, jika lima nama itu nantinya disahkan dalam rapat paripurna, maka wajib hukumnya untuk dihormati.
"Dalam hal pimpinan, rasanya Presiden (Joko Widodo) kirim ke DPR, DPR menyetujui, kalau nanti paripurna juga menyetujui, wajib bagi KPK tidak melawan. Itu sudah menjadi keputusan," ujar Agus di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/9/2019).

Anggota Komisi III DPR telah memutuskan lima nama sebagai pimpinan KPK periode 2019-2023.
Nama-nama itu terpilih dari hasil voting yang dilakukan para anggota komisi hukum, Jumat (13/9/2019) dini hari.
Lima nama itu masing-masing, Ketua KPK Firli Bahuri dan empat Wakil Ketua KPK yakni Nawawi Pamolango, Lili Pintouli Siregar, Nurul Ghufron, dan Alexander Marwata.
DPR akan menggelar rapat paripurna untuk menyetujui lima orang itu menjadi pimpinan KPK pada Senin (16/9/2019) pekan depan.
Setelah itu, Presiden Jokowi akan melantik pimpinan KPK baru karena pimpinan lama akan berakhir pada 20 Desember 2019.
Baca: Aplikasi Mengalami Gangguan, Pengemudi Gojek Jadi Opang Dadakan
Baca: Keranda Mayat Simbol KPK Telah Mati