Senin, 25 Agustus 2025

Revisi UU KPK

Forum Lintas Hukum Beri Jokowi 2 Opsi Selamatkan KPK: Bekukan & Tunjuk Plt Atau Lantik Pejabat Baru

Forum Lintas Hukum menilai kini terjadi kekosongan pimpinan di KPK sejak 3 orang pimpinan KPK mundur dan menyerahkan mandat ke Presiden.

Editor: Choirul Arifin
IST
Dari kiri ke kanan: Pegiat Forum Lintas Hukum Indonesia, Chaerul Umam, Petrus Selestinus dan Alfons Loemau memberikan keterangan persnya menyikapi kondisi valum kepemimpinan KPK pasca mundurnya 3 komisioner KPK, di Jakarta, Minggu (15/9/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Jokowi diminta segera mengambil tindakan untuk mencegah vakumnya posisi pimpinan Komisi Pemberantasa Korupsi menyusul mundurnya 3 dari 5 pucuk pimpinan KPK pada hari Jumat (13/9/2019) lalu.

"Karena sebagian besar pimpinan KPK saat ini mundur, akan menyebabkan terjadi kevakuman pimpinan KPK sampai Desember nanti. Karena itu dengan bismillahhirramaanirrahim kami ingin menyuarakan suara kami, Presiden Jokowi harus segera mengambil keputusan untuk menyelamatkan KPK," ujar Chaerul Umam, pegiat Forum Lintas Hukum Indonesia, Chaerul Umam dalam keterangan persnya di Jakarta, Minggu (15/9/2019).

Pengamat dan praktisi hukum Petrus Selestinus menilai, saat ini terjadi kekosongan pimpinan di KPK sejak 3 orang pimpinan KPK mundur dan menyerahkan mandat ke Presiden sejak 13 September 2019.

"Menurut kami kondisi ini tak bisa ditemukan dalam norma hukum. Karena mundurnya kemarin mengatasnamakan pimpinan, menurut kami kelima orang ini sudah tidak memiliki kewenangan memimpin KPK. Kewenangan mereka jadi nol," ungkapnya. 

Petrus menilai, pengunduran diri pimpinan KPK ini jelas upaya memboikot tugas penegakan hukum di KPK.

Baca: Lenovo V130-14, Laptop Harga Terjangkau Berkinerja Mumpuni untuk Para Pebisnis

"Ketika pimpinan KPK mundur tugas tugas penuntutan dan penyidikan di KPK menjadi lumpuh. Karena lumpuh, kami Forum Lintas Hukum Indonesia meminta kepada DPR dan Presiden melakukan terobosan hukum," ujarnya.

Baca: Istana Akan Tangani Aktor Rusuh Papua Benny Wenda Secara Politik, Tidak Militer

Petrus menyatakan, ada beberapa pilihan atau opsi terobosan hukum yang bisa diambil.

Pertama, "Presiden menyatakan pembekuan KPK dengan menyerahkan tugas ke Polri atau Kejaksaan atau menunjuk Plt (pelaksana tugas)," ujar Petrus.

Kedua, Presiden dengan mendorong dilantiknya lima orang pimpinan KPK terpilih hasil seleksi Panitia Seleksi KPK dan proses fit and proper test di DPR. 

"Karena kalau tidak maka akan terjadi kemacetan dan kevakuman dalam pemberantasan korupsi di Indonesia," Petrus memberi alasan.

"Sekarang, tinggal bagaimana Presiden menyikapi hal ini, menyikapi hal hal yang terjadi pada hari hari terakhir di kepemimpinan KPK. Dua pimpinan di KPK sekarang tersisa Basaria Panjaitan dan Alexander Marwata. Kita lihat KPK juga sudah tidak kompak lagi, ada friksi diantara pimpinan KPK," kata Petrus.

Mantan Direktur Penyidikan Mabes Polri Alfons Loemau mengatakan, KPK saat ini lebih sibuk dengan operasi operasi tangkap tangan. 

"Saat ini ada 3 orang komisioner KPK yang mundur menyerahkan mandat kepada Presiden tapi minta pengarahan. Nah, ini jadi abu abu dan membingungkan masyarakat, seolah ada arena perang tanding, saling sabot menyabot. Pimpinan KPK yang mundur itu bahasa Jawanya mokong, lepas tangan atau lempar handuk," tudingnya.

"Kalau pimpinan KPK mau mundur mundur saja, nggak usah pakai menyerahkan mandat. Lembaga yang seharusnya dipercaya untuk penegakan hukum jadi seperti bermain politik mengadu domba di tengah masyarakat," imbuh Alfons.

Chaerul Umam yang juga mantan Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung menyatakan, dalam 17 tahun perjalanannya, KPK sebagai lembaga ad hoc tidak menjalankan upaya pencegahan hukum terhadap praktik-praktik korupsi.

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan