Senin, 25 Agustus 2025

Revisi UU KPK

Akhirnya Seluruh Fraksi di DPR Setuju Revisi UU KPK Dibawa ke Paripurna

Keputusan tersebut diambil dalam rapat kerja DPR dan pemerintah di Ruang Rapat Badan Legislasi

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Choirul Arifin
Dok. DPR
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (16/11/2016). 

"Sebenarnya tingkat Panja itu tertutup setahu saya, kecuali itu diminta Anggota dan disetujui seluruh anggotanya dibuka. Tapi begini saya ingin sampaikan ke Masyarakat ya, kita punya UU No 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, semua pembahasan UU merujuk pada UU ini," kata Nasir Djamil di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/9/2019).

Menurut Nasir Djamil, pembahasan RUU harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Karena jika tidak, akan rentan dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK). 

Menurutnya, selain MK, masalah mekanisme pembentukan perundangan menjadi penilaian.

"Karena kan selain substansi, SOP itu juga dinilai oleh MA (MK). Apakah sudah merujuk pada, tapi kalau DPR menilai bahwa mereka sudah merujuk pada UU itu. Ya engga ada (permasalahan)," katanya.

Pada rapat Panja pertama pada Jumat pekan lalu, pembahasan Revisi Undang-undang KPK antara Pemerintah dan DPR berlangsung tertutup.

Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa rapat berlangsung tertutup sesuai dengan Tatib DPR. 

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas saat memimpin Rapat Dengar Pendapat dengan Pelindo, Jasa Marga dan Angkasa Pura terkait harmonisasi RUU BUMN di Gedung DPR RI, Jakarta, baru-baru ini.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas 

Supratman juga enggan menjelaskan poin revisi apa saja yang masih menjadi perdebatan antara DPR dan pemerintah.

Begitu juga mengenai poin revisi apa saja yang sudah disepekati.

"Kalau saya menjelaskan hasil ditingkat Panja itu kan beresiko pada saya, oleh karena itu tolong sabar, dalam waktu yang tidak lama maka pembahasan di tingkat Panja akan selesai," katanya.

Dalam Tata Tertib (tatib) DPR tepatnya, peraturan Nomor 1 Tahun 2014 tidak ada aturan mengenai keharusan rapat Panja berlangsung tertutup.

Dalam pasal 146 mengenai panitia kerja hanya dituliskan mengenai syarat, tugas, serta topik yang dibahas Panja.

Pada ayat (7) tertulis, "Panitia kerja bertanggung jawab dan melaporkan hasil kerjanya pada rapat kerja komisi, rapat gabungan komisi, rapat Badan Legislasi, rapat panitia khusus, atau rapat Badan Anggaran".

Sementara pada pasal 246 tentang Tatib DPR tertulis;

Setiap rapat DPR bersifat terbuka, kecuali dinyatakan tertutup.

Rapat terbuka adalah rapat yang selain dihadiri oleh Anggota juga dapat dihadiri oleh bukan Anggota, baik yang diundang maupun yang tidak diundang.

Halaman
1234
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan