Minggu, 24 Agustus 2025

Revisi UU KPK

Akhirnya Seluruh Fraksi di DPR Setuju Revisi UU KPK Dibawa ke Paripurna

Keputusan tersebut diambil dalam rapat kerja DPR dan pemerintah di Ruang Rapat Badan Legislasi

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Choirul Arifin
Dok. DPR
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (16/11/2016). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seluruh fraksi d4i DPR RI akhirnya setuju revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) dibawa ke rapat paripurna.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat kerja DPR dan pemerintah di Ruang Rapat Badan Legislasi di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin malam, (16/9/2019).

Rapat tersebut dihadiri 18 orang anggota Baleg DPR serta wakil dari Pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, dan Menteri Pedayagunaan Aparatur Negara (APN) Syafruddin.

"Apakah Rancangan Undang-undang tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat kita setujui untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan Dewan Perwakilan Rakyat?" ujar Ketua Badan Legislasi Supratman Andi Agtas

Pertanyaan Ketua Baleg tersebut kemudian disambut setuju oleh, semua anggota Badan Legislasi. Setelah persetujuan perwakilan pemerintah Yasonna dan Syafruddin kemudian menandatangani pengambilan lembaran keputusan tingkat 1, Revisi UU KPK dibawa ke paripurna.

Dalam rapat kerja tersebut, setiap fraksi memberikan pandangannya terkait revisi UU KPK.

Setuju dengan catatan

Dua fraksi di DPR, yakni Fraksi Gerindra dan Fraksi PKS menyetujui revisi dibawa ke Paripurna dengan catatan.

Sementara, partai Demokrat belum menyampaikan pandangannya, menunggu konsultasi dengan Ketua Fraksi Demokrat Edhi Baskoro Yudhoyono (Ibas).

"Jadi pimpinan setelah kami konsultasi dengan ketua fraksi, kami dapatkan jawaban bahwa karena pemberian waktu antara naskah pengambilan keputusan, dengan durasi sangat pendek tentu itu semua perubahan kedua atas UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK belum disetujui. Jadi Insyallah mungkin besok pagi, jadi untuk saat ini kami fraksi partai Demokrat belum berpendapat untuk UU tahun 2002 yakni tentang KPK," kata anggota Baleg dari Fraksi Demokrat Bahrun Daido.

Persetujuan Revisi Undang-undang KPK tersebut selanjutnya akan dibawa ke dalam Rapat Paripurna . Sebelum rapat ‎paripurna akan terlebih dahulu digelar rapat Badan Musyawarah yang dihadiri Pimpian DPR dan Komisi terkait.

Bantah Dibuat Senyap

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Nasir Djamil, membantah pembahasan revisi undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) sengaja digelar secara senyap dan tertutup.

Menurutnya pembahasan revisi atau rancangan undang-undang di tingkat Panja (panitia kerja) berlangsung tertutup sesuai dengan Undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. 

Nasir Djamil.
Nasir Djamil. (Chaerul Umam/Tribunnews.com)
Halaman
1234
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan