Rabu, 27 Agustus 2025

Polemik KPK

Polemik Revisi UU KPK: Jokowi Tanggapi Penyerahan Mandat KPK, Agus Rahardjo Tegaskan Tak Mundur

Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya memberikan tanggapan perihal pernyataan tiga pimpinan KPK yang menyerahkan mandat kepada Jokowi.

Penulis: Daryono
Editor: Sri Juliati
kolase tribunnews
Pimpinan KPK dan Presiden Jokowi 

"Kami belum tahu. Nyatanya Pak Pratikno (Mensesneg) masih jadwalkan longgarnya jadwal Pak Presiden kapan."

"Sempat ada undangan tadi malam, tapi kemudian, mungkin karena kesibukan Presiden undangan itu kemudian ditunda dulu," katanya.

3. KPK Surati DPR

KPK akan mengirimkan surat kepada DPR terkait pembahasan usulan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

"Hari ini, pimpinan juga akan mengirimkan surat kepada DPR sebagai terakhir yang membahas (revisi UU KPK) ini, nanti segera kami kirim," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung Penunjang KPK, Jakarta, Senin (16/9/2019).

Dengan adanya surat tersebut, kata Agus, diharapkan lembaganya masih mempunyai kesempatan untuk ikut dalam pembahasan revisi UU KPK tersebut.

"Mudah-mudah kita masih mempunyai kesempatan untuk ikut bicara untuk menentukan UU tadi," katanya.

Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (8/8/2019).
Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (8/8/2019). (Tribunnews.com/ Reza Deni)

Agus juga mengaku bahwa KPK sampai hari ini belum mendapatkan draf resmi revisi UU KPK tersebut.

"Kami sudah meminta kepada Menkumham untuk versi resmi untuk draf RUU KPK baik draf revisi maupun DIM (Daftar Inventaris Masalah)-nya."

'Sampai hari ini belum kami dapatkan," ujar Agus.

4. DPR Sahkan Pimpinan KPK Terpilih Hari Ini

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, pengesahan 5 pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) periode 2019-2023 bukan secara sengaja dipercepat.

Baca: Agus Rahardjo: Butuh Waktu Sangat Lama Jika Pegawai KPK Transisi Jadi ASN

Meskipun masa berakhirnya pimpinan KPK periode sekarang baru 21 Desember 2019.

"Sebenarnya kan gini di atas kertas mereka berakhirnya 21 Desember. Meskipun di dalam Keppres-nya saya baca, yang ada itu masa dimulainya tugas."

"Tapi karena undang-undang mengatakan empat tahun, maka ditarik empat tahun tepat di 21 Desember," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/9/2019).

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah (TRIBUNNEWS/TAUFIK ISMAIL)
Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan