Revisi UU KPK
Jawaban Singkat Mahfud MD Saat Said Didu Minta Pendapat Soal Pengesahan Revisi UU KPK Cuma 13 Hari
Said Didu meminta pendapat Mahfud MD terkait pembahasan dan pengesahan revisi UU KPK yang cuma butuh 13 hari. Ini jawaban Mahfud MD.
Penulis:
Sri Juliati
Editor:
Whiesa Daniswara
Pengesahan tersebut melalui rapat paripurna DPR RI, digelar di Ruang Paripurna Gedung Nusantara DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2019).
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah.

Membuka rapat, Fahri menyebut ada 289 anggota Dewan yang tercatat hadir dan izin dari 560 anggota Dewan.
Namun demikian, berdasarkan pantauan, rapat hanya dihadiri 80 anggota DPR.
Fahri lalu mempersilakan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas untuk menyampaikan laporan hasil pembahasan revisi UU KPK.
Supratman menyampaikan, 7 fraksi menyetujui revisi UU KPK secara penuh.
Sementara, 2 fraksi yaitu Gerindra dan PKS memberi catatan soal Dewan Pengawas, sementara Fraksi Demokrat belum berpendapat.
Setelah itu, agenda pengesahan dilanjutkan penyampaian tanggapan pemerintah yang diwakili oleh Menkum HAM Yasonna Laoly.
Yasonna mengungkapkan presiden menyetujui revisi UU KPK disahkan menjadi UU.
Kemudian Fahri mengajukan persetujuan apakah revisi UU KPK bisa diterima.
"Apakah pembicaraan tingkat dua, pengambilan keputusan RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanya Fahri.
"Setuju," jawab anggota DPR kompak.
Berikut kilas balik pengesahan UU KPK hasil revisi hingga kemudian disahkan oleh DPR yang hanya berlangsung selama 13 hari:
- 5 September, Badan Legislasi DPR Setujui RUU KPK menjadi RUU inisiatif
Pada Kamis (5/9/2019), DPR menggelar rapat paripurna yang salah satu agendanya adalah mengesahkan RUU KPK menjadi inisiatif DPR.
"Apakah RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat disetujui menjadi usul DPR?" tanya Wakil Ketua DPR, Utut Adianto selaku pimpinan rapat.