Kamis, 14 Agustus 2025

Kemenhub dan PT KAI Tindak Pengendara yang Melanggar di Perlintasan KA

DJKA telah mencanangkan Gerakan Nasional Selamat di Perlintasan Kereta Api. Gerakan ini hendaknya didukung oleh regulator, operator dan masyarakat.

Penulis: Ria anatasia
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM/RIA A
Peringatan jangan terobos perlintasan KA 

Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian telah diamanatkan bahwa secara prinsip perpotongan antara jalur kereta api dengan jalan dibuat tidak sebidang, namun perpotongan sebidang dapat dilakukan dengan beberapa kriteria dan harus mendapatkan izin dari pemilik prasarana perkeretaapian dalam hal ini Kementerian Perhubungan.

Dalam upaya peningkatan keselamatan ini, peran aktif Pemerintah Daerah untuk meningkatkan standar keselamatan khususnya di perlintasan sebidang, sangat penting. Pemerintah Daerah juga diharapkan dapat mengevaluasi permasalahan kondisi perlintasan sebidang berupa kelengkapan infrastruktur, serta geometrik pada perlintasan sebidang.

"Permasalahan permasalahan kondisi di perlintasan sebidang ini perlu kita evaluasi dan teknis penilaian terhadap jalan raya," kata Zamrides.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan