Senin, 25 Agustus 2025

Revisi UU KPK

Buktikan Komitmennya, KPK 'Unjuk Gigi' Jerat Menpora Imam Nahrawi Jadi Tersangka Suap

KPK membuktikan komitmennya untuk terus memberantas korupsi setelah Rapat Paripurna DPR mengesahkan revisi Undang-Undang KPK

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata saat jumpa pers penetapan tersangka baru terkait kasus suap dana hibah KONI, di Jakarta, Rabu (18/9/2019). KPK menetapkan Menpora Imam Nahrawi dan Miftahul Ulum sebagai tersangka baru menyusul lima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Keempat, mekanisme penghentian penyidikan.

Kelima, koordinasi kelembagaan KPK dengan lembaga penegak hukum lain.

Keenam, mekanisme penggeledahan dan penyitaan.

Ketujuh, terkait sistem kepegawaian KPK.

Komitmen yang sama sebelumnya disampaikan Ketua KPK Agus Rahardjo melalui surat elektronik di internal KPK.

Agus menegaskan seluruh pegawai lembaga antirasuah agar tetap menjalankan tugas pemberantasan korupsi sebagaimana mestinya.

"Ikhtiar kita melawan korupsi tidak boleh berhenti!. Kami langsung pada kalimat inti ini agar kita paham dan tidak ragu sedikitpun untuk tetap melaksanakan tugas sebagaimana mestinya," kata Agus, Rabu (18/9/2019).

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan