Sabtu, 6 September 2025

Kasus Imam Nahrawi

Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Suap, Imam Nahrawi Tak Berkantor Sejak Pagi

Dari pantauan Tribunnews.com, kantor Kemenpora yang berada di Jalan Gerbang Pemuda terlihat sepi usai adanya penetapan Tersangka

Tribunnews.com/Abdul Majid
Suasana Kantor Kemenpora pasca Menpora Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Majid

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi resmi ditetapkan sebagai Tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu langsung diumumkan KPK dalam konferensi pers, Rabu (18/9/2019).

Baca: BREAKING NEWS: KPK Tetapkan Imam Nahrawi Sebagai Tersangka Kasus Suap Dana Hibah KONI

Dari pantauan Tribunnews.com, kantor Kemenpora yang berada di Jalan Gerbang Pemuda terlihat sepi usai adanya penetapan Tersangka.

Menpora Imam Nahrawi juga sejak pagi tak berkantor di Kemenpora.

“Tidak ada (Menpora) dari pagi,” ujar salah satu petugas keamanan yang berada di area loby.

“Kalau Pak Gatot (Sesmenpora) ada?” tanya pewarta.

“Ya, dia masih ada di atas,” jawab petugas.

Sebelumnya, sekitar pukul 17.00 WIB Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia melalui Kemenpora tahun anggaran 2018.

"Dalam penyidikan tersebut ditetapkan dua orang tersangka yaitu IMR, Menteri Pemuda dan Olahraga dan MIU, Asisten Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (18/9/2019).

Alex menuturkan, Imam diduga telah menerima suap sebanyak Rp 14.700.000.000 melalui Miftahul selama rentang waktu 2014-2018.

Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018 Imam juga diduga meminta uang senilai Rp 11.800.000.000.

"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26.500.000.000, tersebut diduga merupakan commitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018," ujar Alex.

Akibat perbuatannya, Imam dan Miftahul disangka melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan