Rabu, 3 September 2025

KPK Geledah Kantor BPKAD dan Bappelitbang Kepulauan Riau

Penggeledahan terkait proses penyidikan dugaan penerimaan suap atau gratifikasi dengan tersangka Nurdin Basirun, Gubernur nonaktif Kepri.

Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews/Muhammad Iqbal Firdaus
Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) nonaktif, Nurdin Basirun meninggalkan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan KPK, di Jakarta Selatan, Jumat (6/9/2019). Nurdin Basirun diperiksa terkait kasus suap izin prinsip dan izin lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau kecil di Kepri tahun 2018/2019. Tribunnews/Muhammad Iqbal Firdaus 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Penyidik KPK melakukan serangkaian penggeledahan di dua lokasi di Kepulauan Riau (Kepri), Rabu.

Penggeledahan terkait proses penyidikan dugaan penerimaan suap atau gratifikasi dengan tersangka Nurdin Basirun, Gubernur nonaktif Kepri.

"Kami menggeledah kantor BPKAD Provinsi Kepri dan kantor Bappelitbang Provinsi Kepri," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (18/9/2019).

Dari dua lokasi tersebut, dibeberkan Febri, diamankan sejumlah dokumen terkait anggaran di OPD (Operasi Pemerintah Daerah).

Sehari sebelumnya, tim penyidik telah menggeledah empat lokasi di Kepri terkait penyidikan kasus yang sama.

Empat lokasi itu antara lain, kantor Dinas PUPR Kepri, kantor Dinas Pendidikan Kepri, kantor Dinas Pariwisata Kepri, dan rumah salah satu Kepala OPD Pemprov Kepri.

Baca: KPK Bekerja Berdasarkan Undang-Undang

"Dari empat lokasi itu diamankan sejumlah dokumen terkait anggaran di dinas masing-masing," ujar Febri.

Kasus ini bermula saatKPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kepri pada Rabu (10/7/2019) lalu. Lembaga antirasuah itu memergoki transaksi suap antara Kepala Bidang Perikanan tangkap Budi Hartono dan pihak swasta bernama Abu Bakar di Pelabuhan Sri Bintan Tanjungpinang.

Dari tangan Budi, KPK mengamankan uang sejumlah SGD6.000. Uang itu diduga terkait dengan izin suap reklamasi di Kepri.

Secara terpisah, KPK juga mengamankan Nurdin Basirun, Gubernur Kepri di rumah dinasnya di daerah Tanjungpinang.

Dari rumah Nurdin, KPK mengamankan tas yang berisi uang dalam mata uang asing dan rupiah. Uang tersebut terdiri dari sejumlah pecahan mata uang yang berbeda dengan rincian SGD43.942, USD5.303, EUR5, RM407, Riyal500, dan Rp132.610.000. Uang itu diduga merupakan gratifikasi terkait jabatannya sebagai gubernur.

KPK pun menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap izin prinsip dan lokasi proyek reklamasi di Kepri tahun 2018-2019.

Mereka adalah Nurdin Basirun, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Edy Sofyan, Budi Hartono, dan Abu Bakar.

Dalam perkembangan penanganan perkara, KPK juga sudah menetapkan pengusaha Kock Meng sebagai tersangka suap terkait Penerbitan Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) di Provinsi Kepri Tahun 2019.

"Dalam pengembangan penyidikan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup tentang keterlibatan pihak lain dalam dugaan suap terkait penerbitan peraturan daerah RZWP3K di Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2019," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Jakarta, Kamis (12/8/2019).

Seluruh tersangka kini telah menjalani masa tahanan di rutan tahanan milik KPK.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan