Sabtu, 6 September 2025

Polda Jatim Dilaporkan ke Kompolnas terkait Penetapan Status Tersangka Veronica Koman

"Inilah yang dipublikasikan ke medsos melalui Twitter. Jadi apa yang diinformasikan Veronica Koman itu adalah sesuatu yang fakta," katanya

Tribunnews.com/Vincentius Jyestha
Sejumlah LSM dan beberapa advokat, saat melaporkan Polda Jawa Timur ke Kompolnas terkait penetapan status tersangka kepada Veronica Koman, di Kantor Kompolnas, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019) 

Sementara itu, kelompok Persatuan Gerakan Pembebasan Papua Barat (ULMWP) mengatakan akan melanjutkan perjuangan mereka untuk merdeka dengan membawanya ke tingkat PBB.

Permintaan PBB

Sementara itu, Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) meminta pemerintah Indonesia untuk mencabut status tersangka terhadap Veronica Koman.

Diketahui, Veronica Koman telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan provokasi kerusuhan di Papua.

Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan tidak ada satupun yang dapat mengintervensi kasus tersebut.

"Begini ya, konstitusi dibuat dari kedaulatan Republik Indonesia. Sehingga tidak ada satu pun yang dapat mengintervensi," ujar Frans, ketika dikonfirmasi, Rabu (18/9/2019).

"Kalau ada yang memberikan masukan akan didengarkan Republik Indonesia ini, tapi tidak untuk mengintervensi," imbuhnya.

Di sisi lain, kepolisian kembali memanggil yang bersangkutan untuk menjalani pemeriksaan hari ini, Rabu (18/9). Pihaknya, kata Frans, memberikan tenggat waktu kepada Veronica hingga petang nanti.

Frans juga menyebut kepolisian akan menerbitkan nama yang bersangkutan dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Hari ini terakhir (pemanggilan terhadap Veronica Koman, - red). Pukul 18.00 WIB sudah waktu terakhir. Jadi sesuai dengan perintah bapak Kapolda (Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan) kita minta petunjuk untuk diterbitkan surat DPO-nya," kata dia.

Baca: MK Terima Permohonan Uji Materi Revisi UU KPK

Sebelumnya diberitakan, desakan agar pemerintah Indonesia mencabut perkara yang menjerat aktivis HAM Veronica Koman datang dari Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB).

Para ahli Komisaris Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Hak Asasi Manusia (OHCHR) justru mendesak pemerintah Indonesia mencabut kasus Veronica sekaligus memberikan perlindungan terhadapnya.

"Kami mempersilakan pemerintah mengambil langkah terhadap insiden rasisme, tetapi kami mendorong agar pemerintah segera melindungi Veronica Koman dari segala bentuk pembalasan dan intimidasi," kata para ahli seperti dikutip dari laman OHCHR, Rabu (18/9/2019).

"Dan mencabut segala kasus terhadap dia (Veronica) sehingga dia dapat kembali melaporkan situasi mengenai HAM di Indonesia secara independen," kata mereka.

Para ahli diketahui bernama Clement Nyaletsossi Voule dari Togo, David Kaye dari Amerika Serikat, Dubravka Šimonovi dari Kroasia, Meskerem Geset Techane dari Etiopia, dan Michel Forst dari Perancis.

Halaman
1234
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan