Sabtu, 6 September 2025

Polda Jatim Dilaporkan ke Kompolnas terkait Penetapan Status Tersangka Veronica Koman

"Inilah yang dipublikasikan ke medsos melalui Twitter. Jadi apa yang diinformasikan Veronica Koman itu adalah sesuatu yang fakta," katanya

Tribunnews.com/Vincentius Jyestha
Sejumlah LSM dan beberapa advokat, saat melaporkan Polda Jawa Timur ke Kompolnas terkait penetapan status tersangka kepada Veronica Koman, di Kantor Kompolnas, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah LSM dan beberapa advokat melaporkan Polda Jawa Timur ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) terkait penetapan aktivis HAM Veronica Koman sebagai tersangka.

Adapun LSM yang terlibat antara lain LBH Pers, Safenet, YLBHI, Civil Liberty Defender (CLD), Federasi Kontras, LBH Apik Amnesty Internasional Indonesia, Yayasan Satu Keadilan (YSK) serta LBH Jakarta.

Baca: PBB Minta Indonesia Cabut Status Tersangka Veronica Koman, Ini Tanggapan Polisi

Tigor Hutapea, salah satu perwakilan advokat mengatakan Veronica Koman berkapasitas sebagai pengacara Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) sejak tahun 2018 silam.

Oleh karenanya, Veronica Koman pun menerima banyak informasi langsung dari mahasiswa Papua terkait kondisi dan kejadian di Bumi Cendrawasih.

Sehingga, kata dia, tidak tepat apabila Veronica Koman yang menyampaikan informasi tersebut melalui akun Twitter-nya dianggap sebagai berita bohong.

"Inilah yang dipublikasikan ke medsos melalui Twitter. Jadi apa yang diinformasikan Veronica Koman itu adalah sesuatu yang fakta bukan sebuah informasi yang tidak benar atau direkayasa sendiri oleh dia," ujar Tigor, di kantor Kompolnas, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019).

Menurutnya, penetapan tersangka kepada Veronica pun terbilang aneh lantaran yang bersangkutan adalah advokat dari AMP.

"Sehingga penetapan tersangka yang diterapkan kepada Veronica Koman adalah suatu tindakan yang menurut kami abuse ya, sewenang-wenang kepada seorang advokat maupun seorang Pembela HAM," kata dia.

Baca: Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Suap, Imam Nahrawi Tak Berkantor Sejak Pagi

Lebih lanjut, ia pun berharap agar Kompolnas dapat memeriksa dan melihat apakah penetapan status tersangka kepada Veronica ini sudah tepat atau tidak.

"Menurut kami, sebagai advokat tidak bisa dikenakan pidana maupun perdata itu diatur di UU Advokat maupun keputusan MK. Bahkan dua hari yang lalu, dewan PBB mengeluarkan satu statement bahwa Indonesia harus melindungi pembela HAM," pungkasnya.

Akan diserahkan ke Interpol

Pemerintah Australia mungkin saja akan menyerahkan Veronica Koman yang kini diperkirakan berada di Sydney jika ada permintaan dari Pemerintah Indonesia.

Prosedur ini bisa terjadi jika Indonesia menerbitkan "red notice" ke Interpol.

Media The Guardian hari ini Rabu (18/9/2019) melaporkan bahwa pihak berwajib Australia tampaknya menolak untuk mengesampingkan penyerahan Veronica yang kini dijadikan tersangka dalam kasus Papua.

Halaman
1234
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan