Polemik KPK
Polemik Revisi UU KPK: Dewan Pengawas yang Jadi Ganjalan
Terdapat tujuh poin kesepakatan antara panja pemerintah dan panja DPR RI mengenai revisi undang-undang KPK.
Editor:
Malvyandie Haryadi
"Jika dokumen yang kami terima via ‘hamba Allah’ (karena KPK tidak diikutkan dalam pembahasan dan belum dikirimi secara resmi oleh DPR/Pemerintah) banyak sekali norma-norma pasal yang melemahkan penindakan di KPK," kata La Ode.
La Ode membeberkan sejumlah poin yang bakal melemahkan KPK. Beberapa diantaranya, Komisioner KPK bukan lagi sebagai penyidik dan penuntut umum, penyadapan, penggeledahan, penyitaan harus izin dewan pengawas, Dewan Pengawas diangkat oleh Presiden, Komisioner bukan lagi pimpinan tertinggi di KPK serta status Kepegawaian KPK berubah drastis dan harus melebur menjadi ASN.
"Hal-hal di atas berpotensi besar untuk mengganggu independensi KPK dalam mengusut suatu kasus," katanya.
La Ode menyatakan, masih banyak poin-poin dalam UU KPK baru yang bakal melemahkan KPK. Saat ini, kata dia pihaknya sedang meneliti detil dari RUU KPK yang telah disahkan DPR.
"Masih banyak lagi detil-detil lain yang sedang kami teliti dan semuanya jelas akan memperlemah penindakan KPK," katanya.
Terpisah, Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) berkumpul di lobi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Pegawai akan menggelar malam renungan bertajuk 'Pemakaman KPK'.
Ketua WP Yudi Purnomo mengatakan, aksi dilakukan sebagai bentuk solidaritas pegawai KPK di tengah gempuran pelemahan lembaga antirasuah tersebut.
"Kedekatan emosional karena mencintai KPK inilah yang membuat suasana sendu ketika KPK dikebiri. Hanya koruptor yang akan tertawa melihat KPK menjadi lemah seperti ini. Mereka seolah-olah menemukan kebebasan setelah 16 tahun dalam ketakutan akibat bayang-bayang OTT KPK," ujar Yudi.
Oleh karena itu, dia mengajak seluruh pegawai KPK, aktivis antikorupsi, akademisi, dan masyarakat untuk berkumpul di depan gedung KPK.
"Karena entah besok KPK akan dimiliki siapa? Karena dengan revisi ini, KPK tidak seperti dulu lagi, gedung tetap ada namun nilai-nilainya tergerus. Kita tunjukan bahwa kita ada dan perjuangan makin berlipat ganda. Karena pemberantasan korupsi tak boleh mati di masa ini," katanya.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Syafruddin mengatakan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke depan dinilai tetap terjaga dengan baik setelah statusnya menjadi aparatur sipil negara (ASN).
"Jadi kalau ASN itu ada harapan, setelah pensiun ada (uang) pensiun, gaji pensiun," ujar Syafruddin.
Menurutnya, semua orang yang bekerja untuk negara dengan status ASN masa tua nanti atau pensiun akan diberikan perlindungan oleh pemerintah, melalui uang pensiunan. "Jadi dimasa tuanya ada harapan hidup, ini bagian dari perlindungan," tutur Syafruddin.
Ia pun menjelaskan, status pegawai KPK menjadi ASN ke depan tidak melalui tes seleksi seperti pada umumnya dalam penerimaan CPNS.
"Tidak lagi (ada seleksi), nanti ada afirmasi. Ini tinggal kami implementasikan, tapi kan masih panjang, masih ada jeda waktu dua tahun. Lagi juga pegawai yang ada sudah ada ASN," tutur Syafruddin.