DPR Dalam Waktu Dekat Akan Sahkan Tiga RUU
Masa jabatan anggota DPR RI periode 2014-2019 hanya tersisa kurang dari 2 minggu lagi.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masa jabatan anggota DPR RI periode 2014-2019 hanya tersisa kurang dari 2 minggu lagi.
Masa jabatan Mereka akan berakhir pada 30 September 2019.
Sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU) pun dikebut pembahasannya bersama pemerintah.
Sepanjang September ini, DPR telah mengesahkan lima RUU menjadi undang-undang.
Satu diantaranya pengesahan Revisi Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Meski menuai kontroversi, DPR tetap mengesahkan UU KPK hasil revisi.
Kini, DPR segera mengesahkan 3 RUU melalui rapat paripurna yang direncanakan digelar 24 September 2019.
Berikut 3 RUU yang bakal disahkan DPR.
Revisi UU Pemasyarakatan
DPR dan pemerintah menyepakati poin-poin revisi Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Selanjutnya, RUU Pemasyarakatan akan disahkan lewat rapat paripurna DPR.
Kesepakatan kedua belah pihak disampaikan dalam rapat kerja Panja RUU Pemasyarakatan dan pemerintah di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2019).
Baca: Anies Baswedan: Kawasan Monas Akan Jadi Trek Balap Mobil Formula E
"Dengan demikian keputusan tingkat I telah selesai. Selanjutnya RUU PAS akan dibawa untuk pengambilan keputusan tingkat II lewat paripurna yang akan digelar segera, antara tanggal 19, 23, atau 24 (September)," kata Ketua Komisi III DPR RI, Aziz Syamsuddin.
Namun, pasal-pasal yang tertuang dalam RUU tersebut menuai kontroversi.
Satu diantaranya pasal 7 dan 9 huruf C yang memuat hak tahanan dan narapidana untuk rekreasi.
Dalam Pasal 9 Poin C diatur mengenai sejumlah hak tahanan misalnya pendidikan, pengajaran, kegiatan rekreasional, serta kesempatan mengembangkan potensi.
Mereka yang berhak mendapat kan hak tersebut, tertuang dalam pasal 10 ayat 1 huruf d, yakni Narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali juga berhak atas:
1. remisi;
2. asimilasi;
3. cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga;
4. cuti bersyarat;
5. cuti menjelang bebas;
6. pembebasan bersyarat; dan
7. hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Anggota Komisi III DPR RI Muslim Ayub mengatakan narapidana berhak mengajukan hak cuti bersyarat.
Hak tersebut bisa digunakan untuk pulang ke rumah atau ke mall.
"Itu kan sudah ada, di Pasal 10 sudah jelas bahwa hak-hak warga binaan itu sudah ada, hak remisi, asimilasi, cuti bersyarat, kemudian bisa pulang ke rumah, itu bagian dari itu semua. Terserah kalau dia mau cuti di situ, mau dalam arti dia ke Mall juga bisa. Iya kan? Kan cuti, bisa ngambil cuti, dan didampingi petugas lapas. Apapun yang dia lakukan itu didampingi petugas Lapas," ujar Muslim Ayub, Jumat, (20/9/2019).
Revisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP)
DPR melalui Badan Legislasi bersama pemerintah yang diwakili Menkum HAM Yasonna Laoly menyepakati pembahasan revisi Undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan (PPP), Rabu (18/9/2019).
Adapun hasil revisi yakni membolehkan pembahasan RUU yang belum rampung pada periode sebelumnya dilanjutkan pada periode yang akan datang (carry over).
"Kita menambahkan ketentuan tentang carry over. Jadi revisi UU nomor 12 Tahun 2019 ini tentang pembentukan perundang-undangan ini kita sempurnakan, ada ruang untuk membawa UU yang sedang dibahas periode sekarang ke berikutnya," kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Baca: Ahmad Meninggal pada Malam Jumat Usai Lantunkan Adzan Isya, Takmir Masjid Ungkap Kebiasaan Almarhum
Menurut Yasonna sebelum direvisi pembahasan RUU terlalu banyak menghabiskan energi dan biaya, karena pembahasannya tidak bisa dilanjutkan pada periode yang selanjutnya.
Ia mencontohkan pembahasan RUU Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Dulu kita pernah membahas rencana Undang-undang tentang PNBP dulu. waktu masuk periode ini tidak boleh dibawa. Mulai lagi masuk proses awal, naskah akademik, rapat. ini kan buang-buang waktu," katanya.
Dengan adanya revisi RUU PPP, DPR periode baru nanti tidak perlu lagi memulai dari awal pembahasan revisi atau rancangan undang-undang.
DPR tinggal membentuk Pansus untuk melanjutkan pembahasan anggota DPR periode sebelumnya.
"Tinggal bentuk Pansus. jadi kita tidak buang waktu buang energi," katanya.
Dengan revisi tersebut, nantinya pemerintah memiliki lembaga khusus untuk menangani perundang-undangan. Lembaga tersebut setingkat dengan Kementerian.
"Ya kita selipkan di situ (revisi). (bentuknya) Kementerian atau lembaga," katanya.
Terkahir menurut Yasonna, dalam UU PPP yang direvisi, ada harmonisasi peraturan-peraturan daerah. Nantinya, ada harmonisasi Perda-perda yang bertentangan dengan UU, ideologi negara, dan UU Dasar.
"Kalau dulu kan sebelum dijadikan, ada executive review (Perda) oleh Kemendagri tapi itu dibatalkan oleh MK. Maka sekarang kita buat sebelum sampai di proses pengesahan Perda kita harmonisasi dulu pada tingkat kementerian dan lembaga yang ditunjuk," pungkasnya.
RUU Pesantren
Pemerintah dan DPR telah bersepakat membawa Rancangan Undang-undang tentang Pesantren untuk disahkan dalam rapat paripurna.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat antara pemerintah yang diwakili Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dengan Komisi VIII DPR RI, Kamis, (19/9/2019).
"Setuju RUU Pesantren dilanjutkan ke pengambilan keputusan tingkat II (Paripurna), sesuai dengan mekanisme yang berlaku," kata Ketua Komisi VIII, Ali Taher Parasong dalam rapat.
Pembahasan RUU Pesantren berjalan cukup alot, terutama mengenai dana abadi. DPR menginginkan ada dana abadi Pesantren, sementara pemerintah menginginkan dana abadi bagi pesantren masuk ke dalam dana abadi pendidikan yang telah ada sebelumnya.
"Hanya tadi ada beberapa fraksi menghendaki ada dana abadi khusus bagi pesantren yang oleh pemerintah dinilai ini sesuatu yang tidak efisien, karena itu akan menghimpun dana yang cukup besar, yang tidak bisa langsung digunakan, dibelanjakan untuk pesantren itu sendiri," kata Menteri Agama usai rapat.
Baca: Ada Ruang Rahasia di Pesawat yang Jadi Tempat Tidur Pramugari dan Pilot
Sementara itu, Ketua Panja RUU Pesantren Marwan Dasopang memahami bahwa pemerintah sudah terlalu banyak mengalokasikan dana.
Sehingga apabila dana abadi dibuat pos khusus, maka nilai yang akan didapat tidak seberapa.
Dana yang bisa digunakan pesantren hanya merupakan bunga dari dana abadi.
Marwan mengatakan RUU Pesantren akan dibawa dalam pengesahan rapat paripurna terdekat.
"Dengan catatan tidak akan ada lobi dulu ke pimpinan DPR, karena ada surat dari Muhammadiyah," katanya.