Minggu, 24 Agustus 2025

Pakar Hukum Sebut Revisi UU KPK Bisa Dicabut Jika Jokowi dan DPR Mau Dengarkan Aspirasi Rakyat

Menurut Feri, DPR dan Presiden bisa saja mencabut revisi UU KPK apabila mau mendengarkan aspirasi rakyat.

Penulis: Widi Pradana Riswan Hermawan
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
Fabian Januarius Kuwado
Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas Ferry Amsari 

TRIBUNNEWS.COM – Revisi UU KPK masih memungkinkan untuk dicabut.

Hal tersebut diungkapkan oleh Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari.

Menurut Feri, DPR dan Presiden bisa saja mencabut revisi UU KPK apabila mau mendengarkan aspirasi rakyat.

Baca: RKUHP : Jokowi Sebut Ada 14 Pasal Bermasalah, Minta Ditunda, Menhumkan Segera Jaring Masukan

Baca: Jokowi Tunda Pengesahan RKUHP, Berikut Pasal-pasal yang Dianggap Kontroversial

Pasalnya, sejak disahkan dalam sidang paripurna, Selasa (17/9/2019), revisi UU KPK terus menuai kritik dari masyarakat.

"Kalau DPR dan Presiden mendengarkan aspirasi, tentu saja secara perundang-undangan, ini kan bisa dicabut ya undang-undangnya. Jadi dinyatakan undang-undang ini dicabut dengan undang-undang," kata Feri seperti dilansir Kompas.com, Jumat (20/9/2019).

Namun jika ternyata DPR dan pemerintah tetap bersikeras untuk tidak mencabut undang-undang itu, Feri mengatakan masih ada jalan lain untuk membatalkannya.

BACA SELENGKAPNYA DI SINI>>>

Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan