Rabu, 13 Agustus 2025

Revisi KUHP dan KUHAP

Alissa Wahid Tanggapi RKUHP soal Aborsi, Gus Mus Berpesan agar Tak Sembarangan Pilih Wakil Rakyat

Alissa Wahid tanggapi RKUHP soal aborsi, Gus Mus memberi pesan agar tak sembarangan memilih wakil rakyat.

Editor: Miftah
KOMPAS.com FITRI / PRIYAMBODO
Alissa Wahid tanggapi RKUHP soal aborsi, Gus Mus memberi pesan agar tak sembarangan memilih wakil rakyat. 

"Gadis ini diperkosa enam buruh. Menurut RKUHP 2019 ini, kalau dia menggugurkan kehamilannya, dia akan dipenjara.

Mesakke (kasihan, red), dua kali jadi korban: korban kebejatan syahwat dan korban sistem + politik.

Seumur hidup menderita lahir batin," tulis Alissa Wahid, Jumat.

Melihat cuitan Alissa, Mustofa Bisri (Gus Mus) menanggapinya.

Gus Mus berpesan agar tak sembarangan memilih orang-orang yang mendapat tugas untuk membuat undang-undang alias wakil rakyat.

"Makanya jangan sembarangan milih orang yang ditugasi bikin undang-undang," pesan Gus Mus.

Pengesahan RKUHP ditunda

Presiden Joko Widodo (Jokowi), mengatakan pengesahan RHUKP ditunda.

Melalui unggahannya di Instagram, Jumat, Jokowi menyebutkan dirinya selalu mengikuti perkembangan pembahasan RKUHP.

Ia menilai sejumlah materi membutuhkan pendalaman lebih lanjut.

Baca: Poin RKUHP jadi Sorotan: Kontrasepsi, Denda Ternak Main ke Lahan Orang hingga Hukuman Dukun Santet

Baca: Menkumham Jelaskan Pasal Aborsi dalam RKUHP: KUHP yang Sekarang Justru Lebih Berat

Tak hanya itu, menurut Jokowi, lebih kurang 14 pasal masih harus ditinjau kembali.

Jokowi pun meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H Laoly, untuk menyampaikan pesan pada DPR agar menunda pengesahan RHUKP.

Lebih lanjut, Jokowi berharap pengesahan RHUKP akan dilakukan DPR RI periode berikutnya.

"Saya terus mengikuti perkembangan pembahasan RUU KUHP secara saksama.

Setelah mencermati masukan-masukan dari berbagai kalangan, masih ada sejumlah materi yang membutuhkan pendalaman lebih lanjut.

Setidaknya, terdapat kurang lebih 14 pasal yang masih harus ditinjau kembali.

Karena itulah, saya telah meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk menyampaikan sikap pemerintah kepada DPR, yakni menunda pengesahan RUU KUHP.

Saya berharap, pengesahan RUU tersebut dilakukan oleh DPR RI periode berikutnya."

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan