Rabu, 22 April 2026

UU KPK

Gunakan Sistem Dua Tingkat, DPR yakin KPK akan Lebih Kuat

Check and balance sangat diperlukan dalam sebuah organisasi. apalagi lembaga negara dengan anggaran dan kewenangan yang sangat besar

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hendra Gunawan
Chaerul Umam/Tribunnews.com
Ketua DPP PDI Perjuangan, Hendrawan Supratikno. 

3. Menyusun dan menetapkan kode etik Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi.

4. Menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi atau pelanggaran ketentuan dalam Undang-undang.

5. Menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi.

6. Melakukan evaluasi kinerja Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi secara berkala satu kali dalam satu tahun.

Dewan pengawas juga diberi kewenangan membentuk struktur organ pelaksana pengawas. Dewan pengawas sendiri ditetapkan oleh presiden. Seleksi dilakukan anggota dewan pengawas dilakukan oleh panitia seleksi yang dibentuk oleh presiden

"Ketua dan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam pasal 37 a, diangkat dan ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia" bunyi pasal 37E ayat 1.


Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved