Rabu, 22 April 2026

OTT KPK di Ditjen Pajak

KPK Dakwa Manajer PT Wanatiara Persada dan Konsultan Pajak Atas Suap Rekayasa Pajak Miliaran Rupiah

Edy Yulianto dan Abdul Kadim Sahbudin didakwa menyuap sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Pajak, termasuk di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara.

Tribunnews.com/Alfarizy Ajie Fadhillah
PENGGELEDAHAN - Rombongan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meninggalkan kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Jakarta, usai melakukan penggeledahan terkait pengembangan kasus dugaan suap PT Wanatiara Persada, Selasa (13/1/2026). Penyidik terlihat keluar dari kompleks kantor DJP menggunakan sekitar 11 unit mobil. Edy Yulianto dan Abdul Kadim Sahbudin didakwa menyuap sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Pajak, termasuk di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara. 

Ringkasan Berita:
  • Edy Yulianto dan Abdul Kadim Sahbudin didakwa menyuap sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Pajak, termasuk di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara.
  • Terdakwa Edy Yulianto  merupakan Tax Manager PT Wanatiara Persada (PT WP). Sementara itu terdakwa Abdul Kadim Sahbudin selaku Konsultan Pajak PT WP.
  • Kasus ini bermula dari adanya pemeriksaan potensi pajak oleh tim pemeriksa KPP Madya Jakarta Utara yang menemukan dugaan kurang bayar PBB PT WP senilai Rp 75.866.845.107 (Rp 75,8 miliar).

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Edy Yulianto selaku Tax Manager PT Wanatiara Persada (PT WP) dan Abdul Kadim Sahbudin selaku Konsultan Pajak PT WP atas kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap untuk menurunkan nilai Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi Bangunan (SKP PBB) tahun pajak 2023.

Berdasarkan surat dakwaan yang dikutip Tribunnews.com pada Rabu (22/4/2026), kedua terdakwa diduga menyuap sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Pajak, termasuk di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.

Kasus ini bermula dari adanya pemeriksaan potensi pajak oleh tim pemeriksa KPP Madya Jakarta Utara yang menemukan dugaan kurang bayar PBB PT WP senilai Rp 75.866.845.107 (Rp 75,8 miliar).

Tingginya angka temuan tersebut mengejutkan pihak perusahaan, sehingga dalam sebuah pertemuan di KPP Madya Jakarta Utara, terdakwa Abdul Kadim Sahbudin sempat melayangkan protes dengan menanyakan, "Pak dari mana perhitungan itu, kok tinggi sekali..." yang saat itu langsung dijawab oleh pemeriksa pajak Askob Bahtiar, "Ini dari kantor pusat, ada potensi kurang bayar.".

Setelah penyampaian temuan tersebut, para pihak mengadakan beberapa kali pertemuan lobi untuk menyiasati angka ketetapan pajak

Dari pertemuan-pertemuan itu, disepakatilah sebuah mufakat jahat untuk menurunkan beban pajak PT Wanatiara Persada secara drastis menjadi hanya Rp 15.713.198.625 (Rp 15,7 miliar).

Baca juga: Kantongi Bukti Baru, KPK Buru Keterlibatan Direksi PT Wanatiara Persada hingga Pejabat DJP Pusat

Sebagai imbalan atas rekayasa angka tersebut, para pejabat pajak meminta commitment fee kepada pihak PT Wanatiara Persada sebesar Rp 8.000.000.000 (Rp 8 miliar).

Guna mengelabui pengeluaran uang suap dari kas perusahaan, pihak PT WP bekerja sama dengan Abdul Kadim menyetujui penggunaan perusahaan bernama PT Niogayo Bisnis Konsultan (PT NBK) sebagai sarana penampung dana dengan dalih fiktif pembayaran jasa konsultan.

Menjelang akhir tahun 2025, Agus Syaifudin selaku Kepala Seksi Pengawasan III KPP Madya Jakarta Utara sempat menagih perkembangan dana suap tahap pertama tersebut kepada Edy Yulianto melalui pesan singkat. 

Merespons tagihan tersebut, Edy Yulianto memastikan kelancaran pencairan dana dengan menjawab, "Sudah dijalankan ya Pak yang 4.".

Transaksi penyerahan suap tahap awal kemudian dilakukan pada malam pergantian tahun, tepatnya tanggal 31 Desember 2025 di Starbucks Teras Yasmin, Bogor. 

Dalam pertemuan rahasia tersebut, Abdul Kadim menyerahkan sebuah kantong kertas yang di dalamnya berisi amplop cokelat berisikan mata uang asing sejumlah SGD 274.442 atau setara dengan Rp 4.000.000.000 (Rp 4 miliar) kepada Agus Syaifudin dan Askob Bahtiar.

Akan tetapi, penyerahan uang tersebut tidak sepenuhnya memuaskan pihak penerima. 

Baca juga: Geledah Kantor Pajak di Jakarta Utara, KPK Sita Uang Tunai Terkait Suap Pajak PT Wanatiara Persada

Lantaran menyadari bahwa nominal tunai yang diserahkan baru setengah dari kesepakatan komitmen fee Rp 8 miliar, Agus Syaifudin saat itu juga langsung mencecar Abdul Kadim dengan melontarkan pertanyaan, "Kok cuma 4 miliar, kapan sisanya?".

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved