Demo Tolak RUU KUHP dan KPK
AJI Jakarta Mencatat Ada 4 Jurnalis Jadi Korban Kekerasan Saat Meliput Demo Mahasiswa di Sekitar DPR
Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Jakarta mencatat ada empat jurnalis mengalami kekerasan saat meliput demonstrasi mahasiswa
Penulis:
Rina Ayu Panca Rini
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Jakarta mencatat ada empat jurnalis mengalami kekerasan saat meliput demonstrasi mahasiswa di sekitaran Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9/2019).
"Sampai Rabu (25/9) pagi, AJI Jakarta telah menerima laporan dari 4 jurnalis yang mengalami intimidasi, kekerasan, dan penghalang-halangan kerja peliputan yang dilindungi oleh Undang-Undang Pers," ujar Ketua AJI Jakarta, Asnil Bambani, saat dikonfirmasi, Rabu (25/9/2019).
Padahal dalam bekerja, jurnalis memiliki hak untuk mencari, menerima, mengelola, dan menyampaikan informasi sebagaimana dijamin dalam Pasal 4 ayat (3), sebagaimana diatur UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Baca: Jokowi Minta RKUHP Penghinaan Presiden Dihapus, Yasonna Laoly: Kita Beradab, Saya Tak Bisa Biarkan
Dalam peristiwa tersebut, empat orang jurnalis terluka dan trauma karena menjadi korban kekerasan.
Pertama, kekerasan yang dialami jurnalis Kompas.com, Nibras Nada Nailufar.
Ia mengalami intimidasi saat merekam perilaku polisi yang melakukan kekerasan terhadap seorang warga di kawasan Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Selasa (24/9/2019) malam.
Dalam peristiwa ini, polisi melarang korban merekam gambar dan memaksanya menghapus rekaman video kekerasan.
Baca: Demo Pelajar di Sekitar DPR Ricuh, KPAI Minta Seluruh Orang Tua Siswa Cek Keberadaan Anaknya
Nibras bahkan nyaris dipukul seorang polisi.
Kedua, kekerasan terhadap jurnalis IDN Times, Vanny El Rahman.
Dia dipukul, diminta menghapus foto dan video rekaman kekerasan yang dilakukan polisi terhadap demonstran di sekitar flyover Slipi, Jakarta.
Ketiga, kekerasan terhadap jurnalis Katadata, Tri Kurnia Yunianto oleh polisi.
Tri dikeroyok, dipukul dan ditendang aparat dari kesatuan Brimob Polri, meski ia telah menunjukkan ID Pers yang menggantung di leher.
Tak hanya itu, polisi juga merampas telepon genggam Kurnia dan menghapus video Polisi membubarkan massa dengan menembakkan gas air mata.
Baca: Info Pendaftaran CPNS 2019 Mulai Oktober, Seleksi SKB Diperkirakan Digelar Desember Mendatang
Keempat, kekerasan terhadap jurnalis Metro TV, Febrian Ahmad oleh massa yang tidak diketahui.
Mobil yang digunakan Febrian saat meliput di wilayah Senayan dipukul dan dirusak massa.
Kaca mobil Metro TV bagian depan dan belakang, serta kaca jendela samping pecah.
"Atas peristiwa ini, AJI Jakarta mengutuk keras segala bentuk kekerasan yang dilakukan kepada jurnalis. Baik yang dilakukan aparat kepolisian maupun massa," jelas Asni.
AJI menilai, kekerasan yang dilakukan polisi dan massa merupakan tindakan pidana sebagaimana diatur UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Dalam Pasal 18 Ayat 1 disebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja pers, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda sebanyak Rp 500 juta.
Sampai saat ini AJI Jakarta terus melakukan verifikasi kekerasan yang dialami sejumlah jurnalis saat meliput aksi mahasiswa Selasa kemarin.
Baca: Jokowi Minta RKUHP Penghinaan Presiden Dihapus, Yasonna Laoly: Kita Beradab, Saya Tak Bisa Biarkan
Tidak menutup kemungkinan masih ada jurnalis lain mengalami kekerasan saat liputan.
"Kami tegas menyatakan sikap, mendesak Kepolisian menangkap pelaku kekerasan terhadap jurnalis saat meliput, baik yang melibatkan anggotanya dan sekelompok warga. Apalagi kekerasan yang dilakukan anggota Polri tersebut terekam jelas dalam video-video yang dimiliki jurnalis. Serta semua pelaku kekerasan terhadap jurnalis harus diproses hukum untuk diadili hingga ke pengadilan," jelas dia.