Jumat, 22 Agustus 2025

Demo Tolak RUU KUHP dan KPK

Tuntutan Mahasiswa soal RKUHP Dipenuhi, Bagaimana dengan UU KPK yang Sudah Diketok DPR?

Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto juga menyampaikan hal yang sama.

Editor: Hasanudin Aco
TRIBUN/IQBAL FIRDAUS
Mobil plat merah menjadi pusat amukan massa ketika melewati seberang Gedung DPR-MPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (24/9/2019). Massa melakukan aksi terkait RKUHP dan RUU KPK serta beberapa isu yang sedang kontroversi di masyarakat. TRIBUNNEWS.COM/IQBAL FIRDAUS 

"Kami menyayangkan sikap Presiden yang masih kukuh dengan persetujuan awalnya menyetujui revisi UU KPK. Artinya dengan tidak mengeluarkan perppu berarti tetap setuju dengan UU KPK hasil revisi," kata Dinno.

Dinno menilai UU KPK hasil revisi mengandung banyak pasal yang dapat melemahkan kerja KPK.

Misalnya KPK yang berstatus lembaga negara dan pegawai KPK yang berstatus ASN dapat mengganggu independensi.

Dibentuknya dewan pengawas dan penyadapan harus seizin dewan pengawas juga bisa mengganggu penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK.

Kewenangan KPK untuk bisa menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam jangka waktu dua tahun juga dinilai bisa membuat KPK kesulitan menangani kasus besar dan kompleks.

"UU KPK ini jelas sangat melemahkan KPK. Kita sangat menyayangkan sikap presiden, tidak mau menerbitkan Perppu. Artinya Presiden tak punya komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia," kata dia.

Bergeming

Sampai kemarin, Presiden Jokowi masih bergeming soal tuntutan mahasiswa untuk mencabut UU KPK. Pada Selasa siang, Jokowi sempat menerima perwakilan demonstran di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Namun kelompok yang diterima adalah perwakilan petani, bukan mahasiswa.

Tuntutan yang disampaikan para petani juga berkisar seputar reformasi agraria, bukan pencabutan revisi UU KPK.

Pertemuan itu juga berlangsung tertutup. Media hanya menerima keterangan dari Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.

Selain menerima petani, tak diketahui kegiatan lain Presiden seharian kemarin karena agenda yang bersifat internal alias tak untuk diliput.

JOKOWI AUDIENSI DPR - Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi sejumlah menteri, beraudiensi bersama pimpinan DPR dan fraksi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (23/9/2019). Pertemuan tersebut membahas sejumlah isu, salah satunya Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Wartakota/Henry Lopulalan)
JOKOWI AUDIENSI DPR - Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi sejumlah menteri, beraudiensi bersama pimpinan DPR dan fraksi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (23/9/2019). Pertemuan tersebut membahas sejumlah isu, salah satunya Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Wartakota/Henry Lopulalan) (Wartakota/henry lopulalan)

Presiden meninggalkan Istana Kepresidenan Jakarta untuk kembali ke kediamannya di Istana Bogor pukul 19.15 WIB. Saat itu bentrok antara mahasiswa dan aparat masih terjadi di sekitar gedung DPR.

Tak ada komentar apapun dari Presiden soal aksi mahasiswa kemarin.

Sementara sehari sebelumnya atau pada Senin (23/9/2019), Presiden memberi keterangan kepada awak media.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan