Demo Tolak RUU KUHP dan KPK
Tuntutan Mahasiswa soal RKUHP Dipenuhi, Bagaimana dengan UU KPK yang Sudah Diketok DPR?
Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto juga menyampaikan hal yang sama.
Editor:
Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah dan DPR meminta mahasiswa dan masyarakat tak lagi melakukan aksi unjuk rasa.
Sebab, tuntutan para demonstran sudah dipenuhi sehingga aksi turun ke jalan tak lagi relevan.
Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan, DPR sudah memenuhi tuntutan mahasiswa dengan menunda pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan RUU Pemasyarakatan.
Oleh karena itu, ia meminta mahasiswa pulang ke rumah masing-masing.
"Saya minta kepada teman-teman mahasiswa sebaiknya sudah cukup penyampaian aspirasi yang disampaikan kepada kami, kembali ke rumah masing-masing karena kami sudah memenuhi tuntutan atau aspirasi yang disampaikan oleh adik-adik mahasiswa, yaitu menunda KUHP, menunda RUU Pemasyarakatan sebagaimana yang disampaikan kepada kami di DPR," kata Bambang saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9/2019) kemarin.
Baca: Seorang Mahasiswa Alami Pendarahan Otak Diduga Dipukuli di Depan Gedung DPR, Dirawat di RS Pelni

Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto juga menyampaikan hal yang sama.
Menurut dia, beberapa RUU sudah dinyatakan ditunda pengesahannya oleh DPR, yaitu Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, RUU Pertanahan, RUU Minerba, dan RUU Pemasyarakatan (PAS).
Baca: Demo Mahasiswa Terjadi Hampir di Seluruh Indonesia, Wiranto: Kuras Energi & Ganggu Ketertiban
Sehingga, Wiranto menilai bahwa aksi demonstrasi dinilai sudah tidak lagi relevan.
"Dengan adanya penundaan itu yang didasarkan oleh kebijakan pemerintah untuk lebih mendengarkan suara rakyat maka sebenarnya demonstrasi-demonstrasi yang menjurus kepada penolakan Undang-Undang Pemasyarakatan, RKUHP, Ketenagakerjaan, itu sudah enggak relevan lagi, enggak penting lagi," kata Wiranto.
Mau Lengserkan Jokowi
Benarkah klaim pemerintah dan DPR itu?
Presiden Mahasiswa Universitas Trisakti Dinno Ardiansyah menegaskan masih ada tuntutan demonstran yang belum disetujui.
Salah satunya agar Presiden Joko Widodo mencabut revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yang telah direvisi.
Caranya adalah melalui penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).
Namun terkait tuntutan ini, Presiden Jokowi bahkan sudah secara tegas menyatakan tak akan menerbitkan Perppu KPK.