Jumat, 22 Agustus 2025

Demo Tolak RUU KUHP dan KPK

Tuntutan Mahasiswa soal RKUHP Dipenuhi, Bagaimana dengan UU KPK yang Sudah Diketok DPR?

Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto juga menyampaikan hal yang sama.

Editor: Hasanudin Aco
TRIBUN/IQBAL FIRDAUS
Mobil plat merah menjadi pusat amukan massa ketika melewati seberang Gedung DPR-MPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (24/9/2019). Massa melakukan aksi terkait RKUHP dan RUU KPK serta beberapa isu yang sedang kontroversi di masyarakat. TRIBUNNEWS.COM/IQBAL FIRDAUS 

Presiden mengaku mencermati masukan yang diberikan mahasiswa dan masyarakat sehingga ia meminta DPR menunda pengesahan empat RUU.

Jokowi meminta pengesahan RUU KUHP, RUU Pertanahan, RUU Minerba, dan RUU Pemasyarakatan tak dilakukan oleh DPR periode ini yang masa jabatannya hanya sampai 30 September.

"Untuk kita bisa mendapatkan masukan-masukan, mendapatkan substansi-substansi yang lebih baik, sesuai dengan keinginan masyarakat," kata Jokowi.

Namun di sisi lain Jokowi menolak memenuhi tuntutan untuk mencabut UU KPK lewat Perppu.

"Enggak ada (penerbitan Perppu KPK)," tegas dia.

Saat ditanya apa yang membuat Jokowi perbedaan sikap antara RUU KPK dan RUU lainnya, Jokowi hanya menjawab singkat.

"Yang satu itu (KPK) inisiatif DPR. Ini (RUU lainnya) pemerintah aktif, karena memang disiapkan oleh pemerintah," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "DPR-Pemerintah Klaim Tuntutan Mahasiswa Dipenuhi, padahal UU KPK Belum Dicabut"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan