Jumat, 22 Agustus 2025

Kasus Imam Nahrawi

Diperiksa KPK Sebagai Tersangka Suap, Imam Nahrawi Siap Jalani Takdir

Imam bakal diperiksa perdana sebagai tersangka kasus dugaan suap dana hibah KONI dan dugaan penerimaan gratifikasi

Editor: Sanusi
Ilham Rian Pratama
Mantan Menpora Imam Nahrawi diperiksa perdana oleh KPK sebagai tersangka suap dana hibah KONI dari Kemenpora, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (27/9/2019) 

Dalam kasus yang menjerat Mantan Menpora ini dicontohkan Febri, ada sekitar enam saksi yang sudah diagendakan pemeriksaan.

Kemudian, tersangka Ulum diperiksa dan ditahan 20 hari pertama dan kegiatan penyidikan lainnya.

Namun, untuk pemenuhan hak tersangka, sekitar 3 atau 4 hari KPK langsung mengirimkan pemberitahuan pada tersangka.

"Dengan demikian, pada pihak-pihak yang masih menghubungkan antara penanganan perkara yang dilakukan KPK, termasuk penyidikan yang melibatkan Menpora, dengan pernyataan Pimpinan KPK pada hari Jumat lalu, mereka kami sarankan untuk membaca kembali UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK," katanya.

"Agar pendapat yang disampaikan tidak hanya bersifat politis dan asumsi, tetapi memiliki dasar hukum," tambah Febri.

Baca: ICW : Revisi UU Pemasyarakatan Bakal Lemahkan Pemberantasan Korupsi

KPK juga tetap menyampaikan terimakasih pada masyarakat yang #terusbergerak di seluruh Indonesia, termasuk mahasiswa yang tetap mengawal pemberantasan korupsi.

"Karena upaya pemberantasan korupsi adalah tanggungjawab bersama. Kita tidak sedang hanya menjaga KPK, tetapi sedang merawat harapan untuk Indonesia yang lebih baik tanpa korupsi ke depan," katanya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan