Jumat, 15 Agustus 2025

Kasus Imam Nahrawi

Istri dan Anak Tak Menyangka Imam Nahrawi Akhirnya Ditahan: 'Ini Takdir Saya'

Imam mengatakan penahanannya ini adalah bagian dari proses hukum. Dan ia meyakini penahanannya ini adalah bagian dari takdir Tuhan.

Editor: Dewi Agustina
Tribunnews/JEPRIMA
Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi resmi mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/9/2019). Imam Nahrawi menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait dana hibah KONI sebesar Rp 26,5 miliar, Uang suap diduga itu diberikan secara bertahap sejak 2014-2018. Tribunnews/Jeprima 

Dan ia meyakini penahanannya ini adalah bagian dari takdir Tuhan. Oleh karena itu, ia akan menjalaninya.

Baca: FAKTA-FAKTA Guru Surabaya Tiduri Siswi SMP Saat Ultah Si Pacar Lalu Terulang, Modal Boneka & Bakso

"Sebagai warga negara, tentu saya mengikuti proses hukum yang ada. Saya yakin hari ini takdir saya. Semua manusia akan menghadapi takdirnya," ucap Imam.

Raut wajah Imam tampak tenang saat menanggapi penahanannya ini.

Tak terdengar suara meninggi maupun amarah di dirinya.

Dia pun masih bisa sesekali tersenyum saat memberikan tanggapannya itu.

"Demi Allah, Allah itu maha baik. Dan takdirnya tidak pernah salah. Karenanya doakan saya, proses hukum yang sedang saya jalani, semoga semuanya berjalan dengan baik dan Indonesia tetap menjadi NKRI," ucapnya sebelum memasuki mobil tahanan.

Imam enggan menjelaskan mengenai kasus korupsi yang menjeratnya, termasuk saat dikonfirmasi mengenai sumber uang suap dan gratifikasi sekitar Rp 26,5 miliar yang disangkakan oleh KPK.

Diduga Terima Suap Rp 14,7 Miliar

Pada Rabu, 18 September 2019, KPK mengumumkan Menpora Imam Nahrawi sebagai tersangka.

Baca: Cerai Usai Nyanyikan Lagu Sang Penggoda, Tata Janeeta: Jalan Hidupku Memang Begitu

Imam Nahrawi selaku Menpora diduga menerima suap Rp 14.700.000.000 melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum, selama rentang waktu 2014-2018.

Selain itu, Imam juga diduga meminta uang senilai Rp 11.800.000.000.

Total dugaan penerimaan Rp 26,5 miliar oleh Imam Nahrawi itu diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018.

Diduga Imam Nahrawi menerima uang tersebut dalam kapasitasnya sebagai Menpora, sebagai Ketua Dewan Pengarah Satuan Pelaksana Tugas Program Indonesia Emas dan jabatan lainnya di Kemenpora.

Uang yang diterima Imam melalui Miftahul Ulum diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Imam Nahrawi dan pihak Iain yang terkait.

Miftahul Ulum telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak KPK.

Halaman
1234
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan