Kamis, 14 Agustus 2025

Kasus Imam Nahrawi

Istri dan Anak Tak Menyangka Imam Nahrawi Akhirnya Ditahan: 'Ini Takdir Saya'

Imam mengatakan penahanannya ini adalah bagian dari proses hukum. Dan ia meyakini penahanannya ini adalah bagian dari takdir Tuhan.

Editor: Dewi Agustina
Tribunnews/JEPRIMA
Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi resmi mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/9/2019). Imam Nahrawi menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait dana hibah KONI sebesar Rp 26,5 miliar, Uang suap diduga itu diberikan secara bertahap sejak 2014-2018. Tribunnews/Jeprima 

Penetapan tersangka terhadap Menpora Imam Nahrawi dan asprinya, Miftahul ulum, merupakan pengembangan dari fakta pengadilan dan temuan alat bukti selama penyelidikan kasus yang sama.

Baca: Penjegal Jokowi Akan Berhadapan dengan TNI

Kasus yang menjerat Imam Nahrawi dan Miftahul Ulum, turut membuat mantan pebulutangkis Taufik Hidayat dan anggota DPR Fraksi PKB Faisol Riza diperiksa oleh KPK.

Taufik Hidayat diperiksa dalam kapasitasnya pernah menjadi Staf Khusus Menpora serta Wakil Ketua Satlak Prima.

Rekan separtai Imam Nahrawi, Faisol Riza, juga diperiksa lantaran pernah menjadi Staf Khusus Menpora sebelum menjadi anggota DPR.

Sebelum Imam Nahrawi dan Miftahul Ulum, KPK menjerat tiga pejabat Kemenpora dan dua petinggi KONI sebagai tersangka.

Kelimanya diproses hukum oleh KPK setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) melakukan dugaan transaksi suap pada 18 Desember 2018.

Kelimanya adalah Deputi IV Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo, staf Kemenpora Eko Triyanto, Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Jhony E Awuy.

Selain menemukan barang bukti kartu ATM berisi uang lebih dari Rp 100 juta dan uang tunai senilai Rp 300 juta, saat itu tim KPK menemukan uang sekitar Rp 7 miliar saat menggeledah kantor KONI.

Kelimanya telah diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Hamidy telah divonis 2 tahun 8 bulan penjara dan Johnny divonis 1 tahun 8 bulan penjara.

Sementara itu, Mulyana divonis 4 tahun 6 bulan penjara. Adapun Adhi Purnomo dan Eko divonis 4 tahun penjara.

Mantan Menpora Imam Nahrawi ditahan KPK di Rutan Pomdam Jaya Guntur terkait kasus dugaan suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenporan) dan dugaan penerimaan gratifikasi. (Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)
Mantan Menpora Imam Nahrawi ditahan KPK di Rutan Pomdam Jaya Guntur terkait kasus dugaan suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenporan) dan dugaan penerimaan gratifikasi. (Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama) (Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)

Hamidy bersama Johnny terbukti menyuap tiga orang pihak Kemenpora, yakni Mulyana, Adhi Purnomo dan Eko Triyanta.

Suap tersebut berupa 1 unit Toyota Fortuner, kartu ATM dengan saldo Rp 100 juta, uang tunai sebesar Rp 300 juta dan ponsel merek Samsung Galaxy Note 9, kepada Mulyana.

Adapun jatah suap untuk Adhi Purnomo dan Eko Triyanta berupa uang tunai Rp 215 juta.

Pemberian hadiah berupa uang dan barang itu bertujuan supaya Mulyana dan dua rekannya itu membantu mempercepat proses persetujuan dan pencairan dana hibah Kemenpora yang diajukan KONI.

Halaman
1234
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan