Kamis, 28 Agustus 2025

Ada Dugaan Korupsi dan Berbau Monopoli, Permenaker No. 291 Dilaporkan ke KPK

Vanroy Pakpahan melaporkan dugaan kecurangan yang dibalut lewat aturan menteri tersebut.

TRIBUN BATAM/ARGIANTO DA NUGROHO
ILUSTRASI - Sejumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) menuruni KP Baladewa milik armada Baharkam Mabes Polri di Dermaga Internasional Batuampar, Batam, Kamis (19/4/2018). Sebanyak 101 TKI yang terdiri dari 76 orang laki-laki, 22 orang perempuan, dan 4 balita beserta 5 orang ABK Kapal dievakuasi KP Baladewa setelah speedboat yang mereka gunakan untuk keluar Malaysia secara ilegal kehabisan bahan bakar saat akan memasuki perairan Berakit, Pulau Bintan, Indonesia. TRIBUN BATAM/ARGIANTO DA NUGROHO 

 
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dugaan korupsi serta monopoli dalam proses penempatan tenaga kerja Indonesia ke Arab Saudi dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Adalah pemerhati masalah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Vanroy Pakpahan yang melaporkan dugaan kecurangan yang dibalut lewat aturan menteri tersebut.

"Jadi hari ini kami mewakili masyarakat dan perusahaan-perusahaan penempatan tenaga kerja Indonesia datang ke KPK terkait keberadaan keputusan menteri tenaga kerja (Kepmenaker) nomor 291 tahun 2018," kata Vanroy melalui keterangan tertulisnya, Rabu (2/10/2019).

Aroma rasuah tercium karena kepmen itu  diberlakukan mengingat aturan turunan dari UU nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran yaitu peraturan pemerintah (PP)-nya belum ada.

Disinyalir kepmen yang dikeluarkan tersebut sengaja dikeluarkan tanpa menunggu PP atas desakan pihak-pihak tertentu supaya program Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) ini segera bisa jalan.

Ini tentu saja dapat merugikan pihak pekerja migran karena kepmen ini dikeluarkan untuk uji coba penempatan melalui sistem SPSK.

“Masa penempatan manusia coba-coba? Ini manusia loh yang ditempatkan, bukan barang. Mengingat kasus TKW yang terkena hukuman mati dan hukuman pancung masih banyak menunggu TKW kita di Arab Saudi sana. Seharusnya pemerintah selesaikan dulu, tuntaskan sampai ke akarnya baru menempatkan dengan sistem baru apapun itu demi kebaikan TKI kita, bukannya dengan sistem coba-coba," ujar Vanroy.

Sistem satu pintu ini, justru menimbulkan masalah baru.

Vanroy menduga, telah terjadi indikasi monopoli dari pihak-pihak terkait agar hanya perusahaan tertentu saja yang boleh menyalurkan tenaga kerja Indonesia ke negeri Arab melalui sistem ini.

"Karena dengan adanya aturan tersebut oleh Dirjen Bina Penta dikeluarkan surat keputusan nomor 735 tahun 2019 tentang penempatan tenaga kerja, itu hanya 58 perusahaan yang terpilih. Padahal dalam prosesnya banyak perusahaan yang ikut serta, namun dinyatakan tidak lolos," ujarnya.

Dia menyatakan, dasar penunjukan atau assesment yang dibuat oleh Kemnaker tidak transparan dan banyak hal ganjil yang bertentangan dengan Kepmenaker yang telah dikeluarkan.

"Salah satu hal didalam assesment adalah perusahaan harus pernah menempatkan TKI ke pengguna perseorangan selama 5 tahun dari tahun 2006 sampai 2011, ini kan aneh. Kenapa yang dijadikan dasar tahunnya ditahun tersebut? Kenapa bukan perusahaan yang telah menempatkan selama 5 tahun terakhir?" katanya.

Tak mau dibilang asal ngomong, Vanroy menyebut bisa menyertakan sebundel dokumen terkait dugaan korupsi maupun monopoli usaha dibalik peraturan menteri tenaga kerja.

"Ini masalah serius dalam rangka penempatan tenaga kerja serta persaingan usaha. Masyarakat luas juga banyak yang sudah mengetahui kasus ini," ujar Vanroy.

 
 

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan