Minggu, 24 Agustus 2025

Revisi UU KPK

Mahfud MD Minta Semua Pihak Tunggu Keputusan Presiden Jokowi Terkait UU KPK

Mahfud MD meminta semua pihak menunggu keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait Undang-Undang KPK hasil revisi.

Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda
Ketua Gerakan Suluh Kebangsaaan Mahfud MD bersama para tokoh Gerakan Suluh mungunjungi kediaman Wakil Presiden RI Jenderal (Purn) Try Sutrisno di Wisma Pertahanan, Jl Imam Bonjol No 30 Jakarta, Kamis (3/10/2019) sore. 

‎"Ya typo-typo yang perlu klarifikasi, yang nanti bisa menimbulkan interpretasi," ucapnya.

Untuk diketahui, ‎Presiden Jokowi juga belum meneken UU KPK hasil revisi tersebut. UU itu sebelumnya telah disahkan oleh DPR pada 17 September lalu.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, RUU yang sudah disepakati bersama DPR dan pemerintah dikirim ke presiden untuk disahkan.

Kemudian presiden, dalam waktu paling lama 30 hari dari waktu RUU itu disetujui DPR dan pemerintah, mengesahkan RUU tersebut.

Jika dalam jangka waktu itu tidak kunjung ditandatangani presiden, maka RUU tersebut tetap berlaku.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan