Pelantikan Anggota Dewan
Nasdem Tidak Persoalkan Anggota DPR Punya 3 Istri, yang Dipersoalkan Kenapa Bisa Tidur Saat Rapat
Hal itu diungkapkan Anggota DPR Fraksi Nasdem Willy Aditya saat hadir di acara Sapa Indonesia Malam, Kompas TV, Rabu (2/10/2019).
Editor:
Hasanudin Aco
Di mana seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami. Ini berarti sebenarnya yang disarankan oleh undang-undang adalah perkawinan monogami.
Walau begitu, UU Perkawinan memberikan pengecualian, hal ini bisa dilihat Pasal 3 ayat (2) UU Perkawinan, yang mana Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
Dalam hal seorang suami akan beristeri lebih dari seorang, maka si suami wajib mengajukan permohonan kepada Pengadilan di daerah tempat tinggalnya (Pasal 4 ayat [1] UU Perkawinan). Dalam Pasal 4 ayat (2) UU Perkawinan dijelaskan lebih lanjut bahwa Pengadilan hanya akan memberikan izin kepada si suami untuk beristeri lebih dari satu jika:
a. isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri;
b. isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
c. isteri tidak dapat melahirkan keturunan.
Selain hal-hal di atas, si suami dalam mengajukan permohonan untuk beristeri lebih dari satu orang, harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut (Pasal 5 ayat [1] UU Perkawinan):
a. adanya persetujuan dari isteri/isteri-isteri;
b. adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak mereka;
c. adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anak mereka.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Partai Nasdem Tidak Persoalkan Kadernya Poligami Seperti Lora Fadil, Ini Alasannya
Penulis: Desy Selviany