Minggu, 10 Mei 2026

Kasus Suap di Bekasi

Aher Dicecar Penyidik KPK Soal Pergantian Ketua BKPRD Jawa Barat

Mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ahmad Heryawan alias Aher diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tayang:
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan sebelum meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (4/10/2019) 

"Katakan lah dokumen belum selesai bocor. Makanya saya nyaman kalau kemudian Pak Wagub yang menjadi BKPRD," kata Aher.

Selain itu, pada pemeriksaan kali ini, diakui Aher, penyidik juga mendalami teknis pembahasan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi terkait Meikarta.

Ia mengaku mengetahui terdapat kelanjutan proses pembahasan RDTR bagi proyek Meikarta yang semula disahkan seluas 84,6 hektare.

Baca: KPK Akan Umumkan Hasil Penyidikan Baru Kasus Pencucian Uang Kepala Daerah

Namun, Aher menampik mengetahui teknis pembahasan hingga hasil RDTR yang telah dibahas.

"Karena hasil prosesnya itu kan berupa penandatanganan persetujuan gubernur terkait dengan subtansi. Itu pun belum sampai kepada saya dan saya tidak tahu," kata dia.

Aher mengaku, pemeriksaan kali ini tidak berjalan lama.

Ia menjelaskan, tiba di gedung KPK sekira pukul 13.00 WIB.

Setelahnya, ia terlebih dahulu makan siang sebelum akhirnya pemeriksaan dilakukan.

"Jadi efektif mulai jam 3 kurang lebih. Tadi jam 6 kurang sudah selesai lah. Itu saja dua pertanyaan," kata Aher.

Minta uang Rp 1 miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bahwa Sekretaris Daerah Jawa Barat, Iwa Karniwa, meminta uang senilai Rp 1 miliar kepada Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi Nurlaili.

Permintaan uang tersebut dilakukan terkait pengurusan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi Tahun 2017.

RDTR itu menjadi bagian penting untuk mengurus proyek pembangunan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Awalnya, pada 2017 Neneng Rahmi menerima sejumlah uang terkait dengan pengurusan RDTR Kabupaten Bekasi yang kemudian diberikan kepada beberapa pihak dengan tujuan memperlancar proses pembahasannya.

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang 873
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (29/7/2019).

"Sekitar Bulan April 2017, setelah masuk pengajuan Rancangan Perda RDTR, Neneng Rahmi Nurlaili diajak oleh Sekretaris Dinas PUPR untuk bertemu pimpinan DPRD di Kantor DPRD Kabupaten Bekasi. Pada pertemuan tersebut Sekretaris Dinas PUPR menyampaikan permintaan uang dari Pimpinan DPRD terkait pengurusan tersebut," ucap Wakil Ketua KPK, Saut Situmotang, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (29/7/2019).

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved