Minggu, 31 Agustus 2025

Kasus Suap di Kementerian PU

Anggota BPK Rizal Djalil Enggan Bicara Soal Status Tersangkanya di KPK

Rizal Djalil yang merupakan tersangka baru dalam kasus tersebut enggan berkomentar terkait perkara yang menjerat dirinya.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Anggota BPK Rizal Djalil ketika diwawancarai awak media seusai diperiksa KPK, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (4/10/2019) 

Saut mengatakan, Rizal Djalil diduga menerima aliran dana sebesar SGD 100 ribu dari Leonardo.

Baca: Penumpang Lion Air Ngamuk karena Penerbangan Delay Akibat Kabut Asap

Uang tersebut diberikan Leonardo lantaran Rizal membantu perusahaan milik Leonardo untuk mendapatkan proyek SPAM jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan pagu anggaran Rp 79,27 miliar.

Baca: Cegah Jadi Korban, Anies Instruksikan Kepsek Pantau Pelajar yang Ikut Unjuk Rasa

"Proyek SPAM JDU Hongaria tersebut dikerjakan oleh PT MD," kata Saut Situmorang.

Menurut Saud, perkenalan antara Rizal dan Leonardo sendiri terjadi di Bali pada sekitar tahun 2015 atau 2016. Perkenalan mereka melalui seorang perantara. Saat itu, Leonardo memperkenalkan diri sebagai kontraktor proyek di Kementerian PUPR.

Saut menambahkan, melalui seorang perantara, Leonardo menyampaikan akan menyerahkan uang Rp 1,3 miliar dalam bentuk Dolar Singapura untuk Rizal melalui pihak lain.

"Uang tersebut pada akhirnya diserahkan pada RIZ (Rizal) melalui salah satu pihak keluarga yaitu sejumlah SGD 100 ribu dalam pecahan SGD 1.000 atau 100 lembar di parkiran sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan," kata Saut.

Atas perbuatannya, sebagai pihak yang diduga penerima Rizal disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan, Leonardo sebagai pihak yang diduga Pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan