Minggu, 24 Agustus 2025

Revisi UU KPK

Wasekjen PPP Akui Parpol KIK Tak Setuju Jokowi Terbitkan Perppu

Menurutnya, pihaknya tegas menyatakan sikap bahwa Perppu belum diperlukan untuk membatalkan UU KPK.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
Chaerul Umam/Tribunnews.com
Diskusi Polemik bertajuk "Perppu, Apa Perlu?" di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (5/10/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai politik yang pernah tergabung di Koalisi Indonesia Kerja (KIK) satu suara menyatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak mengeluarkan Perppu untuk membatalkan hasil revisi atas UU Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).

Hal itu dikatakan Wasekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Ade Irfan Pulungan dalam diskusi Polemik bertajuk "Perppu, Apa Perlu?" di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (5/10/2019).

"Ya sepertinya begitu (sudah ada kesepakatan)," katanya.

Ade menjelaskan, kesepakatan itu telah terbentuk lantaran KIK intens berkomunikasi dengan presiden Joko Widodo (Jokowi) termasuk meminta pertimbangan rencana penerbitan Perppu.

"KIK memberikan pendapat atau saran belum waktunya dikeluarkan Perppu," ujar Irfan.

Menurutnya, pihaknya tegas menyatakan sikap bahwa Perppu belum diperlukan untuk membatalkan UU KPK.

Baca: Hendropriyono: Tangkap dan Isolasi Dalang Kerusuhan di DPR

Kendati demikian, kata Ade, terkait Perppu sepenuhnya diserahkan kepada Presiden Jokowi.

"Perppu ini prerogratif Pesiden di bidang legislasi. Ya kita serahkan kepada presiden yang punya otoritas," kata Ade.

Lebih lanjut, Ade menilai dinamika yang terjadi selama ini belum seluruhnya terakomodir dalam UU KPK yang lama. Karena itu, sudah semestinya direvisi.

"Kita juga tidak bisa mengatakan UU KPK tidak boleh diubah. Lucu juga kalau kita puja-puja," pungkas Ade.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan