Jumat, 29 Agustus 2025

Respons Pernyataan Moeldoko, Polisi Akan Tindak Buzzer yang Sebar Hoaks dan Ujaran Kebencian

Polri akan menindak atau memproses hukum para buzzer yang kedapatan menyebarkan hoax atau ujaran kebencian.

Tribunnews.com/VINCENTIUS JYESTHA
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri akan menindak atau memproses hukum para buzzer yang kedapatan menyebarkan hoax atau ujaran kebencian.

Hal tersebut dilakukan menyikapi pernyataan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko terkait buzzer.

"Buzzer yang memiliki niat tidak baik seperti menyebarkan misalnya hoax, ujaran kebencian, itu melanggar hukum dan kita akan lakukan penegakan hukum, kita tindak," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra, di Hotel Cosmo Amarossa, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2019).

Ia mengatakan pada dasarnya buzzer merupakan sebuah frasa yang berarti 'lebah yang mendengung'.
Dari terminologi tersebut, Asep menilai kehadiran para buzzer untuk menyebarluaskan konten atau narasi.

Baca: Baru Berusia 5 Hari, Bayi Perempuan Ini Dilarikan ke Rumah Sakit karena Alami Menstruasi

Baca: Sudah Sabet Delapan Gelar Juara, Marquez Disarankan Segera Pensiun

Baca: Koalisi vs Oposisi: Perebutan Jatah Kursi Menteri di Kabinet Kerja Jilid 2

Penyebarluasan konten atau narasi tersebut dapat digunakan untuk hal positif dan negatif tergantung pesanan pihak yang menggunakan jasa buzzer tersebut.

Mantan Kapolres Bekasi Kota tersebut menuturkan polisi tidak akan mempersoalkan para buzzer apabila mereka memang tidak melakukan perbuatan melawan hukum.

"Maka pemahamannya buzzer digunakan secara positif atau negatif. Sepanjang positif, tidak melanggar hukum, tidak jadi persoalan," katanya.

Moeldoko: Sekarang, Buzzer Sudah Tidak Diperlukan Lagi

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko melihat Buzzer atau orang yang mampu mempengaruhi pengikutnya lewat media sosial, sudah tidak diperlukan lagi.

"Dalam situasi ini, bahwa relatif sudah tidak perlu lagi buzzer-buzzeran," ujar Moeldoko di Jakarta, Jumat (4/10/2019).

Moeldoko menjelaskan, dirinya telah mengimbau kepada para buzzer pendukung Presiden Jokowi, yang salama ini tidak pernah dibentuk secara administrasi agar tidak menyampaikan pesan menyakiti pihak lain.

Baca: Politikus PPP Minta KPU Hati-hati Soal Larangan Pemabuk-Pejudi Ikut Pilkada 2020

"Tapi yang diperlukan adalah dukungan-dukungan politik yang lebih membangun, bukan dukungan politik yang bersifat destruktif karena kalau buzzer ini selalu melemparkan kata-kata yang tidak enak didengar, tidak enak di hati dan itu sudah tidak perlu," paparnya.

"Partai politik itu sudah bersepakat untuk berkoloborasi, maka saya berharap buzzer dari segala penjuru juga harus menurunkan egonya, menurunkan apa itu semangat yang berlebihan dan seterusnya, semangat untuk membangun kebencian harus dihilangkan," sambungnya.

Baca: Mahasiswa Ultimatum Jokowi Soal Perppu KPK, Ngabalin: Jangan Mengancam!

Mantan Panglima TNI itu pun menilai buzzer yang menyampaikan informasi negatif, dapat merugikan pihak yang didukungnya. Oleh sebab itu, Ia pun berharap narasi positif disebarkan dan tanpa emosi.

Halaman
123
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan