Minggu, 31 Agustus 2025

Gaya Eksentrik Anggota BPK Rizal Djalil Selepas Digarap KPK

Djalil yang diperiksa KPK selama 4 jam dan belum ditahan itu, memilih bergaya eksentrik.

Editor: Johnson Simanjuntak
Ilham Rian Pratama/Tribunnews.com
Rizal Djalil 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (9/10/2019).

Djalil dimintai keterangan oleh penyidik KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Tahun Anggaran 2017-2018 di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Djalil yang diperiksa KPK selama 4 jam dan belum ditahan itu, memilih bergaya eksentrik.

Ia mengenakan jaket berbahan parasut, celana bahan, dan sepatu running.

Yang membikin Djalil lebih menarik perhatian adalah kaca mata hitam yang dipadukan dengan kopiah.

Ia juga menggendong tas jenis sling bag kelir merah.

Awak media yang mengejar Djalil pun meminta ia bergaya.

Tak sungkan, Djalil langsung menaruh kedua tangannya di pinggul.

Baca: Miryam S Haryani Bantah Diminta untuk Cabut BAP

Terkait substansi kasus, Djalil mengaku tidak pernah mengubah hasil audit atau pemeriksaan terkait proyek pembangunan SPAM di Kementerian PUPR.

"LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) SPAM sudah diterbitkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Satu huruf pun satu angka pun tidak ada yang berubah. Kalau ada pihak-pihak yang menyangsikan terjadi perubahan saya dengan tim siap berhadapan dengan pihak yang menduga telah terjadi perubahan itu," ucap Rizal seusai diperiksa KPK.

"Saya pastikan tidak ada perubahan itu tetapi saya ingin mengingatkan sesuai panduan pemeriksaan sejauh pemeriksaan sedang berlangsung sebelum laporan itu diterbitkan orang yang kita audit, kita periksa berhak menyampaikan apa yang mereka sudah tindak lanjuti. Misalnya, kalau ada denda yang sudah dibayarkan, BPK harus menyesuaikan dengan situasi terakhir itu," imbuh dia.

Diketahui, BPK melakukan pemeriksaan pada Direktorat SPAM Kementerian PUPR sebagaimana tertuang dalam Surat Tugas BPK tertanggal 21 Oktober 2016.

Surat ditandatangani oleh Rizal dalam kapasitas sebagai anggota IV BPK saat itu.

Atas hal tersebut, Rizal menyatakan tidak ada yang salah ia menandatangani surat tersebut.

"Tentang surat tugas berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK dan panduan pemeriksaan BPK berdasarkan Keputusan BPK Nomor 5 Tahun 2015, anggota BPK wajib menandatangani surat tugas itu, dia berhak menandatangani itu. Tidak ada yang salah saya menandatangani surat tugas itu termasuk surat tugas terkait dengan pemeriksaan SPAM," ujar Rizal.

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan