Minggu, 24 Agustus 2025

Menkopolhukam Wiranto Diserang

Istri Peltu YNS Diperiksa Polresta Sidoarjo Terkait Kasus Dugaan Fitnah Penusukan Wiranto

Perempuan yang diduga FS, istri TNI AU Peltu YNS, menjalani pemeriksaan di Polresta Sidoarjo, Jumat (11/10/2019) malam.

Editor: Dewi Agustina
SURYA.co.id
Perempuan yang diduga FS, istri anggota TNI AU Peltu YNS. Perempuan yang diduga FS ini dikawal dua anggota Satpomau TNI AU saat keluar dari ruang SPKT Polresta Sidoarjo guna menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan fitnah dan ujaran kebencian dari peristiwa penusukan Menkopolhukam Wiranto, Sabtu (12/10/2019) sekitar pukul 03.05 WIB. 

Pertama adalah Komandan Kodim Kendari, Kolonel Kavaleri Hendi Suhendi (HS) yang dicopot dari jabatannya.

Istri perwira TNI AD tersebut diketahui mengunggah postingan nyinyir terkait peristiwa penusukan terhadap Wiranto.

Selain Dandim Kendari, ada prajurit TNI AD lainnya dicopot dari jabatannya akibat postingan nyinyir istri di media sosial.

Baca: Fakta-fakta Tiga Anggota TNI Dicopot Karena Status Istri yang Nyinyir Terhadap Wiranto

Seorang anggota TNI lainnya berpangkat Sersan Dua pun mengalami hal serupa.

"Kepada suami kedua individu ini telah memenuhi unsur pelanggaran terhadap UU No 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer."

"Suami salah satu individu tersebut adalah Kolonel HS yang merupakan Komandan Dandim Kendari."

"Kepadanya telah saya perintahkan melepas jabatannya sebagai konsekuensi serta 14 hari penahanan ringan," kata Andika Perkasa di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Jumat (11/10/2019).

"Sementara untuk Sersan Dua Z juga telah dikeluarkan surat perintah melepas jabatan serta menjalani hukuman disiplin yang sama penahanan ringan 14 hari,” lanjut Andika Perkasa.

Andika mengatakan, proses administrasi pelepasan jabatan keduanya telah ditandatanganinya.

“Besok ini akan dilepas oleh Panglima Kodam Hasanuddin yang meliputi wilayah Sulawesi Tenggaa juga,” imbuh Andika.

Sementara itu, untuk istri pengunggah postingan di media sosial, Andika mengatakan, pihak TNI AD akan mendorongnya ke ranah peradilan umum.

Baca: Tes Kepribadian: Caramu Memegang HP Dapat Mengungkapkan Bagaimana Karakermu

"Karena postingan keduanya telah melanggar UU No 19 Tahun 2016 tentang UU ITE dan telah kami dorong ke ranah peradilan umum," kata Andika.

Lebih lanjut Andika meminta masyarakat memberi informasi kepada pihak berwajib jika menemukan unggahan di media sosial yang berbau menyebar ujaran kebencian dalam peristiwa penyerangan kepada Wiranto.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul TNI AU Antar Istri Peltu YNS, FS, ke Polresta Sidoarjo Terkait Kasus Dugaan Fitnah Penusukan Wiranto

Sumber: Surya
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan