Revisi UU KPK
Laode M Syarif Sebut Tupoksi Dewan Pengawas dan Komisoner KPK Tumpang Tindih
Jika Jokowi tidak cermat hasil revisi berpotensi bakal terus digugat dalam proses praperadilan karena dasar hukumnya tidak jelas.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Adi Suhendi
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, RUU yang sudah disepakati bersama DPR dan pemerintah dikirim ke presiden untuk disahkan.
Kemudian presiden, dalam waktu paling lama 30 hari dari waktu RUU itu disetujui DPR dan pemerintah, mengesahkan RUU tersebut.
Jika dalam jangka waktu itu tidak kunjung ditandatangani presiden, maka RUU tersebut tetap berlaku.