Kemendagri Nilai Banyak Pejabat Daerah Terjerat KPK Karena Persoalan Akhlak
"Ini kan soal perilaku ya, kalau masih terjadi teman-teman (kepala daerah) menyalahgunakan kewenangan," katanya
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jendral Keuangan Daerah Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Syarifuddin menilai terjeratnya sejumlah pejabat daerah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan akibat dari persoalan akhlak yang masih menyelewengkan kewenangan.
"Ini kan soal perilaku ya, kalau masih terjadi teman-teman (kepala daerah) menyalahgunakan kewenangan. Artinya semangat dari penyelenggara negara itu sendiri masih kurang," tutur Syafruddin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/10/2019).
Baca: Ace Hasan: Nama-nama Calon Menteri Jokowi dari Golkar Sudah di Kantong Airlangga
Meski demikian, Syafruddin menyebut penyelewengan kewenangan itu dapat diminimalisir jika seluruh kepala daerah dapat mengimplementasikan regulasi dengan baik.
Dia meyakini, jika hal tersebut dapat dijalankan, akan mengirangi praktik lancung pejabat daerah.
"Kalau aturan-aturan dapat dijalankan secara konsekuen, seharusnya tak akan terjadi hal yang tak diinginkan khususnya penyalahgunaan kewenangan pada teman-teman di daerah," kata dia.
Kendati masih adanya penyelewengan sejumlah kepala daerah, KPK menggelar pertemuan untuk memaparkan hasil kajian penelitian dan pengembangan (Litbang).
Di tempat yang sama, Direktur Litbang KPK Wawan Wardiana menerangkan, paparan kajian itu terkait pinjaman bank daerah untuk infrastruktur.
Tujuan penelitian itu untuk menutup celah korupsi dalam siklus peminjaman daerah.
"Meskipun pengaturan daerah relatif ketat, dalam praktiknya masih terjadi korupsi. Salah satunya, kasus suap yang ditangani KPK untuk memperoleh DPRD atas pinjaman daerah yang akan dilakukan Pemprov Lampung," kata Wawan.
Berdasarkan hasil penelitian tersebut, KPK menemukan masih adanya pemerintah daerah (pemda) yang tidak merencanakan dengan baik atas kegiatan yang dibiayai dari sumber pinjaman.
Selain itu, adanya pemda yang menggunakan dana pinjaman untuk pekerjaan yang berada di luar lingkup perencanaan.
Tak hanya itu, masih lemahnya pengawasan terhadap perencanaan dan pelaksanaan pinjaman daerah juga menjadi faktor.
KPK juga melihat, Kemenkeu belum memperhatikan kapasitas fiskal setiap daerah dalam memberikan persetujuan pelampauan defisit.
Kemudian, masih minimnya penggunaan teknologi digital dalam proses dan penerbitan dokumen pinjaman daerah, serta belum adanya pengaturan atas konten minimum yang harus tercantum pada surat pertimbangan Kementerian Dalam Negeri.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/kemendagri-di-kpk-soal-kepala-daerah.jpg)