Minggu, 24 Agustus 2025

Revisi UU KPK

Sejak Disahkannya UU yang Baru, KPK Sudah Jerat 22 Tersangka

22 tersangka itu dijerat KPK dari berbagai macam cara. Ada yang melalui proses pengembangan perkara sampai giat OTT

Editor: Sanusi
Tribunnews/JEPRIMA
Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi resmi mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/9/2019). Imam Nahrawi menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait dana hibah KONI sebesar Rp 26,5 miliar, Uang suap diduga itu diberikan secara bertahap sejak 2014-2018. Tribunnews/Jeprima 

Uang diberikan lantaran Dilon dan Gugung akan mendapatkan proyek-proyek peningkatan/pengaspalan Jalan Simpang Singgabur Namuseng dengan nilai Rp5,1 miliar.

3. 24 September: Suap Impor Ikan Perum Perindo

Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia Risyanto Suanda menggunakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/9/2019) dini hari. KPK resmi menahan dua orang tersangka yakni Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia Risyanto Suanda dan Direktur PT Navy Arsa Sejahtera Mujib Mustofa sebagai penyuap serta mengamankan 30ribu USD terkait dugaan suap kuota impor ikan tahun 2019.  TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia Risyanto Suanda menggunakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/9/2019) dini hari. KPK resmi menahan dua orang tersangka yakni Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia Risyanto Suanda dan Direktur PT Navy Arsa Sejahtera Mujib Mustofa sebagai penyuap serta mengamankan 30ribu USD terkait dugaan suap kuota impor ikan tahun 2019. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Bermula dari giat OTT pada Senin (23/10/2019), KPK menetapkan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Dirut Perum Perindo) Risyanto Suanda sebagai tersangka penerima suap.

Dia diduga menerima uang dari Direktur PT Navy Arsa Sejahtera Mujib Mustofa sebanyak USD30.000. KPK menemukan adanya dugaan alokasi fee Rp1.300 untuk setiap kilogram ikan yang diimpor.

Risyanto meminta fee tersebut dari Mujib lantaran Perum Perindo memberikan kesempatan untuk perusahaan Mujib melakukan impor ikan. Padahal, PT Navy Arsa Sejahtera merupakan salah satu perusahaan importir ikan yang telah masuk blacklist sejak tahun 2009 karena melakukan impor ikan melebihi kuota.

4. 25 September: Kasus Anggota BPK

Anggota BPK Rizal Djalil meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (9/10/2019). Rizal diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kementerian PUPR tahun anggaran 2017-2018. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Anggota BPK Rizal Djalil meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (9/10/2019). Rizal diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kementerian PUPR tahun anggaran 2017-2018. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

KPK menetapkan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil menjadi tersangka kasus suap terkait proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus suap SPAM di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Selain Djalil, KPK juga menjerat Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama Leonardo Jusminarta Prasetyo. Rizal disuga menerima suap sebesar SGD100.000 dari Leonardo. Suap itu diduga agar perusahaan Leonardo dibantu Rizal mendapatkan proyek SPAM Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan anggaran Rp79,27 miliar.

5. 4 Oktober: TPPU Bupati Cirebon Sunjaya

Terdakwa Bupati Cirebon nonkatif Sunjaya mengenakan baju tahanan KPK meninggalkan gedung seusai menjalani sidang dalam kasus korupsi jual-beli jabatan, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (13/3/2019). Sidang tersebut menghadirkan saksi Anggota DPR RI Junico BP Siahaan akrab disapa Nico Siahaan, yang dimintai keterangan terkait uang Rp 250 juta sumbangan dari terdakwa Sunjaya untuk acara Sumpah Pemuda yang diselenggarakan PDIP. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
Terdakwa Bupati Cirebon nonkatif Sunjaya mengenakan baju tahanan KPK meninggalkan gedung seusai menjalani sidang dalam kasus korupsi jual-beli jabatan, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (13/3/2019). Sidang tersebut menghadirkan saksi Anggota DPR RI Junico BP Siahaan akrab disapa Nico Siahaan, yang dimintai keterangan terkait uang Rp 250 juta sumbangan dari terdakwa Sunjaya untuk acara Sumpah Pemuda yang diselenggarakan PDIP. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra dijerat KPK sebagai tersangka penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Total uang yang diterima Sunjaya sebagai gratifikasi yaitu Rp51 miliar. Dia kemudian mencuci uangnya untuk kepentingan pribadi seperti membeli tanah dan membeli mobil.

Sebelumnya, Sunjaya telah divonis hukuman penjara selama 5 tahun denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan karena terbukti menerima suap terkait jual beli jabatan di Kabupaten Cirebon. Kala itu, dia menerima duit Rp100 juta usai melantik Gatot Rachmanto sebagai Sekretaris Dinas PUPR Cirebon.

6. 7 Oktober: Kasus Bupati Lampung Utara

Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara menggunakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2019) dini hari. KPK resmi menahan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara terkait dugaan suap proyek di Dinas Perdagangan dan Dinas PUPR Lampung Utara. Tribunnews/Irwan Rismawan
Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara menggunakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2019) dini hari. KPK resmi menahan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara terkait dugaan suap proyek di Dinas Perdagangan dan Dinas PUPR Lampung Utara. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Diawali OTT pada Minggu (6/10/2019), Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara.

Dia ditersangkakan bersama 3 orang lainnya sebagai penerima suap, yaitu sebagai penerima suap, orang kepercayaan Agung, Raden Syahril, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara Syahbuddin, dan Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara Wan Hendri.

Halaman
123
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan