Revisi UU KPK
Presiden Tak Tandatangani Revisi UU KPK, Ini Kata Arsul Sani
Namun demikian, ia mengapresiasi keputusan Presiden Jokowi yang tidak mengeluarkan Perppu KPK.
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR RI fraksi PPP Arsul Sani membantah bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) ingin menghindar dari tanggung jawab karena menolak menandatangani hasil revisi UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang KPK.
Menurutnya, Jokowi tidak mau menandatangani hasil revisi UU KPK karena mempertimbangkan aspirasi masyarakat yang tidak menerima hasil revisi UU lembaga anti rasuah tersebut.
"Kenapa presiden tidak tanda tangan tentu jawaban yang akurat hanya presiden yang bisa menjawab, tetapi kita harus berprasangka baik," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/10/2019).
Namun demikian, ia mengapresiasi keputusan Presiden Jokowi yang tidak mengeluarkan Perppu KPK.
Baca: Sambil Menangis, Mahasiswi Memohon kepada Polwan untuk Bertemu Jokowi
Sebab, bagaimanapun juga, hasil revisi UU KPK itu telah melalui proses pembahasan antara pemerintah dan DPR.
"Nanti bisa juga respons DPR adalah menolak Perppu itu dan itu menjadikan tidak selesai masalahnya," ucapnya.
Wakil Ketua MPR RI ini menilai, sebaiknya biarkan UU KPK berlaku sehingga DPR dan Pemerintah bisa menampung aspirasi dan saran dari masyarakat.
Apabila ada desakan kuat masyarakat, DPR akan memasukan pembahasan UU KPK itu dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR periode 2019-2024.
"Katakanlah dari pemerintah juga keinginan mengajukan revisi kembali dalam rangka misalnya memperbaiki hal-hal yang oleh publik dikritisi, ya monggo," ucap Arsul.