Revisi UU KPK
Gelar Rembuk Hukum Nasional, KNPI Fasilitasi Gagasan Mengenai UU KPK dan RKUHP
Kegiatan yang dimoderatori oleh Fernando Yohanes tersebut dihadiri sejumlah perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa Sejabodetabek.
Editor:
Hasanudin Aco
Publik dihimbau untuk menggunakan jalur pengujian Undang-Undang jika dirasa masih ada ketentuan UU KPK yang bertentangan dengan kehendak konstitusi.
Lebih lanjut mengenai RKUHP, pria yang berprofesi sebagai advokat ini menilai masih perlu dilakukan pematangan di sejumlah pasal salah satunya ketentuan mengenai living law.
“Sebaiknya diperjelas dengan memasukan kriteria "living law" apa yang dilarang menurut daerahnya masing masing dimana apabila yang dikodifikasi adalah yang sudah dilegalisasi oleh peraturan daerahnya, maka sebaiknya dijelaskan demikian”, tutupnya.
Kegiatan rembuk hukum nasional ini rencananya akan digelar kembali dengan melibatkan lebih banyak stakeholder.