Kamis, 21 Agustus 2025

Menko PMK Muhadjir Effendy Usahakan Beri Jatah Guru Honorer di Penerimaan CPNS dan PPPK

Menteri PMK Muhadjir Effendy menyatakan akan berusaha memberikan jatah guru honorer dalam penerimaan PNS/PPPK.

Editor: Rohmana Kurniandari
Tribunnews.com/Seno Tri Sulistiyono
Menko PMK Muhadjir Effendy 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menyatakan akan berusaha memberikan jatah guru honorer dalam penerimaan PNS/PPPK.

Hal ini disampaikan Muhadjir Effendy setelah dirinya selesai mengikuti kegiatan sidang kabinet paripurna di Istana Merdeka, Jakarta pada Kamis (24/10/2019).

Menurut Muhadjir Effendy, walaupun penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang telah diadakan di tahun 2018 dan 2019 lalu, namun jumlah tenaga honorer yang lolos masih di bawah kuota yang disediakan.

“Memang kuota yang kita usulkan ke Kementerian PANRB ternyata enggak bisa dipenuhi oleh guru honorer. Pertama ada beberapa daerah yang tidak mau mengusulkan, kemudian yang kedua yang ikut tes tidak semuanya lulus, karena harus ikut tes. Kita sebetulnya sudah, sudah ada kuotanya, 156 ribu,” kata Menteri PMK, Muhadjir Effendy kepada wartawan, dilansir dari laman setkab.go.id.

Dari hal ini Muhadjir Effendy berjanji akan terus berusaha agar kuota guru honorer terus tersedia dalam penerimaan PNS maupun PPPK.

“Tahun ini ada 156 ribu kuota,” jelas Muhadjir.

Untuk informasi terkait jumlah kuota di tahun berikutnya, Muhadjir Effendy menyatakan bahwa masih harus ada pembicaraan antara Kemendikbud, dengan Kementerian PANRB, Kementerian Keuangan, kemudian Kemendagri karena itu menyangkut alokasi pegawai daerah.

“Jadi 4 pihak itu terutama yang harus duduk bersama ke depan. Tapi mudah-mudahan saya harap dengan menteri baru nanti akan melanjutkan, itu kan karena sudah merupakan semacam program jangka panjang dari Kemendikbud sampai 2024. Kecuali kalau nanti ada solusi lain, terobosan baru,” ujar Muhadjir.

Menko PMK Muhadjr Effendy mengemukakan, berdasarkan informasi yang diterimanya, Kemenko PMK akan mengkoordinasikan 6 kementerian, yaitu Kemendikbud, Kemenag, Kementerian PANRB, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Sosial.

Kebutuhan Formasi CPNS 2019

BACA SELENGKAPNYA>>>>>>>>>>>>>>>

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan