Minggu, 3 Mei 2026

Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Profil Sri Wahyuningsih, Eks Direktur SD Kemendikbudristek Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Chromebook

Eks Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih divonis 4 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Tayang:
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
KORUPSI CHROMEBOOK - Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (15/7/2025). Sri Wahyuningsih, divonis pidana penjara selama 4 tahun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. 

Ringkasan Berita:
  • Eks Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih divonis 4 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
  • Ia juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta, dengan ancaman penyitaan harta atau tambahan 120 hari penjara bila tidak dibayar.
  • Sebelumnya, Sri memiliki rekam jejak karier cemerlang di Kemendikbudristek sebagai pejabat pendidikan dasar.

TRIBUNNEWS.COM - Eks Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih, divonis pidana penjara selama 4 tahun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Sidang vonis ini digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2026).

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan bahwa Sri Wahyuningsih terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Hal itu diatur dalam Pasal 3 ayat 1 Juncto Pasa 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan yang diajukan jaksa yakni pidana penjara selama 6 tahun.

Eks anak buah Nadiem Makarim ini juga dijatuhi hukuman membayar denda sebesar Rp500 juta dengan batas waktu 1 bulan setelah adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Jika denda tersebut tidak dibayar dalam jangka waktu yang ditentukan, maka kekayaan dan pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayarkan.

"Dalam hal hasil penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 120 hari," kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah saat bacakan amar putusan, Kamis (30/4/2026).

Baca juga: Jelang Vonis Kasus Chromebook, Dua Mantan Anak Buah Nadiem Makarim Kompak Pakai Busana Putih

Lantas, seperti apakah sosok Sri Wahyuningsih? Berikut informasi lengkapnya.

Profil Sri Wahyuningsih

Sri Wahyuningsih adalah mantan Direktur Sekolah Dasar Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021.

Ia telah malang melintang berkarier di Kemendikbudristek.

Di sana, Sri memiliki rekam jejak karier yang cukup cemerlang.

Sri Wahyuningsih resmi menjadi Direktur SD Kemendikbudristek pada Juni 2020.

Ia menduduki posisi sebagai Direktur SD selama kurang lebih 2 tahun lamanya hingga 2022.

Setelah itu, karier Sri Wahyuningsih makin meroket.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved