Rabu, 13 Agustus 2025

Operasi Zebra Digelar 23 Oktober hingga 5 November 2019, Ini Target Pelanggaran dan Besaran Dendanya

Operasi Zebra Digelar 23 Oktober hingga 5 November 2019, Ini Target Pelanggaran dan Besaran Dendanya

Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Miftah
TRIBUN JOGJA/HASAN SAKRI GHOZALI
OPERASI ZEBRA PROGO. Petugas kepolisian mengarahkan pengendara sepeda motor untuk diperiksa surat-surat kendaraan bermotor saat berlangsung operasi Zebra Progo di taman parkir Abu Bakar Ali, Kota Yogyakarta, Kamis (2/11/2017). Operasi Zebra yang dilaksanakan secara nasional akan berlangsung hingga 14 November mendatang. TRIBUN JOGJA/HASAN SAKRI 

Operasi Zebra Digelar 23 Oktober hingga 5 November 2019, Ini Target Pelanggaran dan Besaran Dendanya

TRIBUNNEWS.COM - Razia kendaraan bermotor Operasi Zebra akan dilakukan serentak di seluruh wilayah Indonesia dari tanggal 23 Oktober hingga 5 November 2019.

Operasi Zebra bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan dan kedisiplinan para pengendara kendaraan bermotor dalam berlalu lintas.

Ada 12 target pelanggaran dalam Operasi Zebra kali ini, namun yang menjadi prioritas adalah pengendara yang tidak memiliki surat-surat kelengkapan berkendara serta melawan arus.

Proses Operasi Zebra Tahun 2018
Proses Operasi Zebra Tahun 2018 (megapolitan.kompas.com)

12 Target Pelanggaran Operasi Zebra

Dilansir Kompas.com, inilah 12 target pelanggaran dalam Operasi Zebra 2019:

1. Pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM (surat izin mengemudi).

2. Kendaraan bermotor roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi dengan STNK.

3. Pengendara yang melawan arus.

Baca: Operasi Zebra 2019: Inilah Beda Tilang Slip Merah dan Biru, Cek Besaran Dendanya

4. Tidak menggunakan helm SNI.

5. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk keselamatan.

6. Menggunakan ponsel saat mengemudi.

7. Pengendara di bawah umur atau pengendara yang tidak memiliki SIM

8. Berkendara sepeda motor berbonceng tiga.

9. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan.

10. Kendaraan roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar.

11. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.

12. Kendaraan bermotor yang memasang rotator atau sirine yang bukan untuk perentukannya.

OPERASI ZEBRA 2017--------Polisi dengan megunakan senjata laras panjang  mengawal  Polantas  melakukan Operasi Zebra 2017 di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (7/11). Operasi Zebra yang digelar mulai 1 November hingga 14 Desember 2017 tersebut untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.---Warta Kota/henry lopulalan
OPERASI ZEBRA 2017--------Polisi dengan megunakan senjata laras panjang mengawal Polantas melakukan Operasi Zebra 2017 di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (7/11). Operasi Zebra yang digelar mulai 1 November hingga 14 Desember 2017 tersebut untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.---Warta Kota/henry lopulalan (henry lopulalan/stf)

Bila terkena razia, pengendara harus langsung berhenti dan diperiksa untuk kelengkapan atau identitasnya oleh petugas.

Dilansir Kompas.com, kewenangan Polri dalam melakukan tindakan ini sesuai aturan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca: Catat! Ini Dia 9 Tips Ampuh Lolos dari Razia Polisi Saat Operasi Zebra 2019

Daftar Pelanggaran dan Besaran Denda yang Dikenai Pelanggar Kendaraan Bermotor

Mengutip situs resmi Polri, berikut daftar tilangnya:

1. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).

2. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 288 ayat 2).

3. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 280).

4. Setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 288 ayat 1).

5. Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 285 ayat 1).

6. Setiap pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 285 ayat 2).

7. Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 287 ayat 1).

8. Setiap pengemudi atau penumpang yang duduk disamping pengemudi mobil tak mengenakan sabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 289).

9. Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 291 ayat 1).

(Tribunnews.com, Tiara Shelavie/Kompas.com, Ruly Kurniawan, Rindi Nuris Velarosdela)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan