Anggota DPR Sebut UU KKS Kunci Pengamanan Data dan Kedaulatan Siber RI
RUU KKS sendiri saat ini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.
Ringkasan Berita:
- Anggota Komisi I DPR RI Oleh Soleh menilai pengesahan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS) semakin mendesak di tengah meningkatnya ancaman digital dan perang hybrid yang dinilai dapat mengganggu kedaulatan negara.
- Oleh Soleh menegaskan UU KKS penting untuk memperkuat perlindungan data nasional, menjaga ideologi bangsa dari provokasi digital, serta membangun ekosistem ketahanan siber yang kuat dan terintegrasi.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Oleh Soleh menilai, pengesahan Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) semakin mendesak dilakukan di tengah meningkatnya ancaman digital terhadap Indonesia.
Menurutnya, regulasi tersebut penting sebagai fondasi hukum dalam memperkuat kedaulatan dan pertahanan siber nasional.
Oleh Soleh mengatakan, perkembangan teknologi yang sangat cepat membuat seluruh aspek kehidupan kini tidak bisa dilepaskan dari dunia siber.
Ia menilai, ancaman yang muncul pun semakin kompleks, termasuk dalam bentuk perang hybrid.
"Era siber semua berkaitan dengan kehidupan manusia. Berkaitan dengan siber apapun itu, dan bahkan kita bisa melihat bagaimana perang hybrid juga menggunakan siber," kata Soleh, kepada wartawan dikutip Minggu (10/5/2026).
Legislator PKB tersebut menegaskan keberadaan UU KKS sangat penting, terutama untuk memperkuat perlindungan dan pengamanan data nasional.
Dia mengingatkan lemahnya regulasi dapat berdampak serius terhadap kerahasiaan dan kedaulatan negara.
"Kedaulatan Indonesia menjadi rapuh, Apalagi soal ideologi, kalau misalkan mereka menyerang dengan provokasi provokasi, merusak anak anak, ini juga akan menjadi sebuah hal yang sangat berbahaya," ucapnya.
Oleh Soleh memandang pembentukan UU KKS harus segera direalisasikan guna menciptakan ekosistem siber nasional yang kuat dan terintegrasi.
"Oleh sebab itu DPR memandang bahwa KKS sangat urgent dan untuk segera diwujudukan demi ekosistem yang kuat, termasuk soal ketahanan sibernya itu sendiri," ujarnya.
Selain aspek regulasi, Soleh juga menyoroti pentingnya pembangunan sumber daya manusia dan infrastruktur digital nasional agar tidak terlalu bergantung pada teknologi luar negeri.
"Ketahanan siber ini kan dari sisi Undang-Undangnya, SDM, infrastruktur, ini hal yang sangat urgent. Jangan sampai infrastruktur siber kita impor semua. Kalau impor semua berarti enggak ada kedaulatan siber," tandasnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo juga menegaskan perlunya percepatan pengesahan RUU KKS sebagai dasar hukum penguatan pertahanan siber nasional.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/oleh-soleh-1.jpg)